Breaking News:

Ramadhan 2021

Puasa di Tengah Pandemi Covid-19, Ini Panduan Lengkap soal Beribadah pada Ramadhan 2021 dari Kemenag

Berikut ini surat edaran yang berisi panduan ibadah puasa di bulan Ramadhan 2021 dan ketika pandemi Covid-19 masih melanda

LOUISA GOULIAMAKI / AFP
Ilustrasi. Imam Maroko Zaki Sidi Mohammed (kiri) dan jamaah Muslim berpose untuk berfoto setelah shalat di masjid resmi pertama di ibu kota Yunani Athena, sehari setelah pembukaannya pada 3 November 2020. Masjid resmi pertama di Athena, tertunda lagi Lebih dari satu dekade, membuka pintunya untuk beberapa umat karena virus corona, komunitas Muslim ibu kota mengatakan 3 November 2020. Proyek untuk membuka masjid yang disetujui negara di Athena, satu-satunya ibu kota Eropa 

5. Pengurus dan pengelola masjid/musala sebagaimana angka 4 (empat) wajib menujuk petugas yang memastikan penerapan protokol kesehatan, melakukan disenfektan secara teratur, menyediakan sarana cuci tangan di pintu masuk masjid/mushala, menggunakan masker, menjaga jarak aman.

6. Kegiatan ibadah Ramadan di masjid/musala, seperti salat tarawih dan witir, tadarus Al-Quran, iktikaf dan Peringatan Nuzulul Quran TIDAK BOLEH dilaksanakan di daerah yang termasuk kategori zona merah (risiko tinggi) dan zona oranye (risiko sedang) penyebaran Covid-19 berdasarkan penetapan pemerintah daerah setempat.

7. Peringatan Nuzulul Quran yang diadakan di dalam maupun di luar gedung, di daerah yang masuk ketegori risiko rendah (zona kuning) dan aman dari penyebaran Covid-19 (zona hijau), wajib memperhatikan protokol kesehatan secara ketat dan jumlah audiens paling banyak 50% dari kapasitas tempat/lapangan.

8. Vaksinasi Covid-19 dapat dilakukan di bulan Ramadan berpedoman pada fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 Saat Berpuasa, dan hasil ketetapan fatwa ormas Islam lainnya. 

Baca juga: Khasiat Kurma Bagi Kesehatan, Dikonsumsi Saat Buka Puasa dan Sahur, Terutama di Ramadhan 1442 H

Baca juga: Keutamaan Bulan Ramadhan dan 6 Hal yang Bisa Membatalkan Puasa, Lengkap dengan Penjelasannya

9. Kegiatan pengumpulan dan penyaluran zakat, infak, dan shadaqah (ZIS) serta zakat fitrah oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) dilakukan dengan memperhatikan protokol kesehatan dan menghindari kerumunan massa.

10. Dalam penyelenggaraan ibadah dan dakwah di bulan Ramadan, segenap umat Islam dan para mubaligh/penceramah agama agar menjaga ukhuwwah islamiyah, ukhuwwah wathaniyah, dan ukhuwwah bashariyah serta tidak mempertentangkan masalah khilafiyah yang dapat mengganggu persatuan umat.

11. Para mubaligh/penceramah agama diharapkan berperan memperkuat nilai-nilai keimanan, ketakwaan, akhlaqul karimah, kemaslahatan umat, dan nilai-nilai kebangsaan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui bahasa dakwah yang tepat dan bijak sesuai tuntunan Al-Quran dan As-Sunnah.

12. Salat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021 M dapat dilaksanakan di masjid atau di lapangan terbuka dengan memperhatikan protokol kesehatan secara ketat, berdasarkan pengumuman Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 setempat.

(Tribunnews.com/Oktavia WW)

#Ramadhan2021 #1442H #Sahur #BukaPuasa

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Ramadhan 2021RamadanCovid-19Kementerian AgamaKemenagpuasapandemi
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved