Ramadhan 2021
MASIH Pandemi, Apakah Swab Test & Vaksin Covid-19 Bisa Batalkan Puasa Ramadhan 2021? Simak Fatwa MUI
Jalani swab test dan vaksinasi Covid-19 selama Ramadhan 2021, apakah membatalkan puasa? simak fatwa dari MUI.
Editor: Apriantiara Rahmawati Susma
TRIBUNSTYLE.COM - Hingga kini pandemi Covid-19 masih melanda Indonesia.
Umat Muslim pun kembali menjalani bulan Ramadhan 2021 di tengah pandemi Covid-19.
Diketahui, kasus Covid-19 di Tanah Air saat ini sudah mencapai angka 1,5 juta kasus.
Pemerintah terus berupaya menanggulangi kasus Covid-19 melalui berbagai kebijakan, seperti larangan mudik Lebaran, pembatasan mobilitas masyarakat, memperbanyak tes usap (swab test) dan program vaksinasi.
Tes usap dan vaksinasi tetap dilaksanakan selama Ramadhan karena tidak membatalkan ibadah puasa.
Baca juga: BAHAYA! 9 Makanan Berisiko Tinggi Disantap Saat Perut Kosong, Termasuk Pas Buka Puasa Ramadhan 2021
Baca juga: PENUH Rahmat, Ini Istimewanya 10 Hari Pertama Ramadhan 1442 H, Perbanyak Ibadah Jangan Berdiam Diri!
Baca juga: 5 Pasangan Artis yang Jalani Ramadhan Pertama sebagai Suami Istri, Termasuk Atta dan Aurel

Fatwa MUI
Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa yang menyatakan tes usap untuk mendeteksi Covid-19 di bulan Ramadhan tidak membatalkan puasa.
Hal itu tersebut tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 23 Tahun 2021 tentang Hukum Tes Swab untuk Deteksi Covid-19 saat Berpuasa.
"Pelaksaan tes swab sebagaimana dalam ketentuan umum tidak membatalkan puasa," kata Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh dalam keterangan, Kamis (8/4/2021).
Tes usap adalah pemeriksaan laboratorium untuk mendeteksi keberadaan material genetik dari sel, bakteri, atau virus dengan cara pengambilan sampel dahak, lendir, atau cairan dari nasofaring.
Oleh karenanya, MUI mengatakan umat Islam diperbolehkan melakukan tes meski dalam keadaan berpuasa.
Vaksinasi tak batalkan puasa

Sebagaimana dikutip TribunStyle.com dari Kompas.com Fatwa MUI: Swab Test dan Vaksinasi Covid-19 Tidak Batalkan Puasa, MUI juga menerbitkan Fatwa Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 saat Berpuasa.
Berdasarkan fatwa tersebut, vaksinasi yang dilakukan dengan penyuntikan vaksin tidak membatalkan puasa.
"Vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuskular tidak membatalkan puasa," kata Asrorun Niam, Rabu (17/3/2021).
Asrorun menjelaskan, injeksi intramuskular adalah injeksi yang dilakukan dengan cara menyuntikkan obat atau vaksin melalui otot.
Dengan demikian, vaksinasi Covid-19 bagi umat Islam yang sedang berpuasa dengan cara injeksi intramuskular diperbolehkan, sepanjang tidak menyebabkan bahaya (dlarar).
Hal serupa disampaikan Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah melalui Edaran terkait Tuntunan Ibadah Ramadan 1442 H/2021 M dalam kondisi darurat Covid-19.
Baca juga: Anda Baru Divaksin Covid-19? Waspada Ini Hal-hal yang Perlu Dihindari Setelah Divaksin
Baca juga: STOP Pamer Sertifikat Vaksin Covid-19 di Medsos, Menkominfo Ingatkan Bahayanya: Jangan Diedarkan!
Pada poin 3 edaran tersebut dinyatakan bahwa vaksinasi dengan suntikan, boleh dilakukan pada saat berpuasa dan tidak membatalkan puasa.
Muhammadiyah menjelaskan, vaksin diberikan tidak melalui mulut atau rongga tubuh lainnya seperti hidung, serta tidak bersifat memuaskan keinginan dan bukan pula merupakan zat makanan yang mengenyangkan (menambah energi).
"Adapun yang membatalkan puasa adalah aktivitas makan dan minum, yaitu menelan segala sesuatu melalui mulut hingga masuk ke perut besar, sekalipun rasanya tidak enak dan tidak lezat. Suntik vaksin tidak termasuk makan atau minum, hal ini didasarkan pada firman Allah dalam Al-Qur’an surah Al-Baqarah [2] ayat 187," dikutip dari edaran tersebut.
Lantas, apakah vaksinasi saat berpuasa menimbulkan efek samping?
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengatakan, setiap orang yang berpuasa dan melaksanakan vaksinasi Covid-19 tidak akan mengalami efek samping buruk dan tidak akan berpengaruh pada kondisi tubuhnya.
"Kalau efek samping tidak ada. Tidak apa-apa (divaksin Covid-19 saat puasa)," ujar Juru Bicara Kemenkes untuk Vaksinasi, Siti Nadia Tarmizi, kepada Kompas.com, Jumat (26/3/2021).
Nadia mengatakan, Kemenkes tidak memiliki anjuran khusus kepada masyarakat yang akan menjalani vaksinasi Covid-19 dalam kondisi puasa.
Namun, kata Nadia, seseorang perlu istirahat, makan dan minum yang cukup sebelum vaksinasi.
Jika penyuntikan vaksin akan dilaksanakan siang hari, seseorang harus mengonsumsi makanan yang cukup saat sahur.
Hal yang sama juga dilakukan jika penyuntikan dilaksanakan pada malam hari.
"Standar saja kok. Biasanya kalau lagi puasa kan tidak ada perubahan aktivitas," kata dia.
STOP Pamer Sertifikat Vaksin Covid-19 di Medsos, Menkominfo Ingatkan Bahayanya: Jangan Diedarkan!
Sedang marak netizen pamerkan foto sertifikat vaksin Covid-19 di media sosial.
Merasa bangga sudah mendapat vaksin Covid-19, beberapa orang nekat memamerkannya di media sosial.
Alih-alih dapat pujian, aksi pamer sertifikat vaksin Covid-19, nyatanya justru membuat seseorang dalam bahaya.
Kementerian Informasi dan Informatika atau Menkominfo secara tegas melarang peserta vaksin Covid-19 untuk membagikan sertifikat mereka di segala media sosial.
Menteri Komunikasi dan Informatika RI, Johnny G Plate menegur keras masyarakat untuk tidak mengunggah sertifikat pasca divaksin.
“Saya (kominfo) ingin mengingatkan kepada masyarakat yang sudah divaksin untuk melindungi data pribadi kita masing-masing,” ujarnya kepada TribunSolo.com, Kamis (1/4/2021).
Baca juga: Jalani Vaksin Covid-19, Reza Rahardian Takut Disuntik, Sampai Harus Ditenangkan Putri Marino

Bukan tanpa alasan, Johnny lantas menjelaskan hal-hal penting yang ada dalam sertifikat vaksin Covid-19 tersebut.
Untuk itulah diharapkan publik tidak lagi teledor memamerkan sertifikat vaksin Covid-19 mereka di media sosial.
Johnny sampaikan, sertifikat vaksinasi mencakup informasi pribadi.
“Ya kan itu sertifikat milik pribadi.
Bukan untuk dikonsumsi publik.
Di dalamnya memuat nama lengkap, nomor induk kependudukan dan tanggal lahir peserta vaksinasi,” paparnya dikutip dari TribunSolo.com, Marak Netizen Pamer Sertifikat Vaksin Covid-19 di Medsos, Menteri Kominfo Ingatkan Ini.
Menurutnya dalam sertifikat terdapar kode QR dalam sertifikat digital itu hanya digunakan secara pribadi dan keperluan khusus.
“Jangan sampai diedarkan.
Jangan menyebar foto-foto yang tidak semestinya dan disebarluaskan privasi kita.
Bagaimana jika ada oknum -oknum yang menyalahgunakan,” katanya.
“Ya itu diserahkan kembali ke masing-masing individu.
tapi kami meminta masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam mengunggah itu tidak ada gunanya,”pungkasnya.
Hal senada juga disampaikan olej Jubir Satgas Penanganan Covid-19, Prof Wiku Adisasmito.
"Penting untuk diketahui, di dalam sertifikat bukti tersebut terdapat data pribadi dalam bentuk QR code yang dapat dipindai.
Maka, gunakan sertifikat tersebut sesuai kebutuhannya, karena tersebarnya data pribadi dapat membawa resiko bagi kita," kata Wiku dalam keterangannya, dikutip dari situs Covid19.go.id. (*)
Baca juga: Apakah Berbohong di Bulan Ramadhan Bisa Membatalkan Puasa? Simak Penjelasan & Doa Meminta Kebernaran
Baca juga: TATA Cara Salat Dhuha 2 Rakaat Tambah Pahala di Bulan Ramadhan, Lengkap Lafal Niat & Doa Khusus