Tokoh Viral Hari Ini
Siapa Lia Eden? Simak Profil Pimpinan Sekte Kerajaan Tuhan yang Dikabarkan Meninggal Dunia
Berikut adalah profil Lia Eden. Pimpinan sekte Kerajaan Tuhan dikabarkan meninggal dunia pada Jumat (9/4/2021).
Penulis: Hanna Suliatun
Editor: Delta Lidina Putri
TRIBUNSTYLE.COM - Berikut adalah profil Lia Eden. Pimpinan sekte Kerajaan Tuhan dikabarkan meninggal dunia pada Jumat (9/4/2021).
Lia Eden dikabarkan tutup usia pada Jumat (9/4/2021).
Namanya dulu santer dibicarakan karena sekte yang dipimpinnya disebut sesat.
Ia pun menjalani hukuman selama dua tahun.
Lama tak terdengar kabarnya, Lia Eden yang memiliki nama lengkap Lia Aminuddin dikabarkan tutup usia.
Siapakah Lia Eden?
Berikut profil Lia Eden, pemimpin sekte Kerajaan Tuhan:
Baca juga: Mirip Keraton Agung Sejagat, Inilah Kerajaan Serupa yang Sempat Bikin Heboh, Termasuk Lia Eden
Baca juga: Profil Xanana Gusmao, Mantan Presiden Timor Leste yang Fotonya Viral, Pikul Kardus Bantuan Bencana

Profil
Lia Eden memiliki nama asli Lia Aminuddin.
Ia lahir di Jakarta, 21 Agustus 1947.
Namanya dikenal karena mengaku mendapat wahyu dari malaikat Jibril.
Menurut pengakuannya, malaikat Jibril memberi wahyu padanya untuk mendakwahkan sebuah aliran kepercayaan baru melanjutkan ajaran 3 Agama Samawi.
Agama Samawi yang dimaksud adalah Yudaisme, Kekristenan, dan Islam, serta menyatukan dengan agama-agama besar lainnya termasuk Buddhisme, Jainisme, dan Hindu di Indonesia.
Aksi kegiatan sekte Kerajaan Tuhan berlangsung di kediaman Lia Eden.
Lia Eden ditangkap atas dugaan penodaan agama, menghasut, dan mengajak masyarakat untuk mengikuti ajarannya.
"Kami menahan karena memiliki cukup bukti sehubungan dengan tindakan yang dia lakukan dengan cara menyebarkan ajaran agama yang tidak benar," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah (Polda) Metropolitan Jaya Komisaris Besar Mochamad Jaelani, dilansir dari Harian Kompas edisi Jumat, 30 Desember 2005 seperti yang dikutip dari TribunTimur dengan judul "Profil dan Sepak Terjang Lia Eden, Pemimpin Sekte Kerajaan Tuhan Dikabarkan Meninggal Dunia".
Menurut Jaelandi, tidak ada dalam ajaran agama bahwa nabi berasal dari etnis tertentu di Jakarta.
"Apalagi dia mengaku-aku sebagai Malaikat Jibril," kata Jaelani.
Lia ditahan karena diduga melanggar Pasal 156a dan 157 mengenai penodaan terhadap agama, menghasut, dan mengajak masyarakat mengikuti ajarannya.
Penangkapan Lia Eden bermula dari laporan warga sekitar yang sudah resah atas kegiatan yang mereka sebut berkaitan keagamaan.
Padahal, Wali Kota Jakarta Pusat bersama tokoh masyarakat serta tokoh agama sudah mengingatkan Lia untuk menghentikan kegiatannya itu.
Kronologi penangkapan
Ribuan warga mengerumuni kediaman Lia Eden sejak Rabu sore.
Mereka memprotes penyebaran ajaran Lia, termasuk mengaku mendapat wahyu dari malaikat Jibril dan mengklaim diri sebagai Imam Mahdi.
Polisi kemudian menangkap paksa Lia Eden dan para pengikutnya, meringkus mereka ke Polda Metro Jaya.
Setelah menjalani pemeriksaan selama satu hari, polisi hanya menetapkan Lia Eden sebagai tersangka.
Sementara itu, puluhan pengikutnya kemudian dibebaskan pada Kamis (29/12/2020).
Tidak ada satu pun yang bersedia berkomentar saat itu.
Baca juga: KETULARAN Halu Ayahnya, Ini Sosok 2 Anak Petinggi Sunda Empire, Ternyata 13 Tahun Dibui di Malaysia
Baca juga: Raja & Ratu Keraton Agung Sejagat Akui Halu dan Minta Maaf, Polisi Akan Periksa Kejiwaan Mereka
Ajaran Eden
Jauh sebelum penangkapan, berikut Profil Lia Eden, Lia bikin geger pada 1997 ketika mengklaim diri telah mendapat wahyu dari Malaikat Jibril sehingga ia mempelajari aliran paranealis atau lintas agama.
Pada 1998, Lia yang terlahir sebagai agama Islam kemudian mempelajari agama Kristen.
Dia juga merilis sebuah buku berjudul 'Perkenankan Aku Menjelaskan Sebuah Takdir' yang berisi mengenai aliran yang ia dalami.
Dia juga memahami reinkarnasi dari ajaran Hindu, mengklaim diri sebagai titisan Bunda Maria sekaligus menyatakan putranya, Ahmad Mukti, sebagai Yesus Kristus.
Tak cuma itu, Lia juga menerapkan beberapa aktivitas yang disebutnya ajaran agama Buddha seperti meditasi dan memahat patung.
Baru pada pertengahan 2000, Lia mendeklarasikan agama baru, Salamullah, sebagai penyatuan dari semua agama yang ia pelajari.
Beberapa ajaran Salamullah antara lain menyatakan shalat dalam dua bahasa sah, mengkonsumsi babi adalah halal, mengadakan ritual penyucian seperti menggunduli kepal, membakar tubuh, dan sebagainya.
Hukuman
Pada Kamis (29/6/2006), Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis pidana penjara selama dua tahun kepada Lia Eden.
Putusan tersebut sejatinya lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni pidana penjara selama lima tahun.
Harian Kompas edisi Jumat (30/6/2006) melaporkan, Ketua Majelis Hakim Lief Sofijullah yang didampingi hakim Ridwan Mansyur dan Zulfahmi menyatakan Lia Eden bersalah dan terbukti melanggar hukum sesuai dakwaan kedua dan ketiga.
Dakwaan kedua mengandung unsur perbuatan penghinaan terhadap suatu golongan masyarakat, sedangkan dakwaan ketiga mengandung unsur perbuatan tidak menyenangkan terhadap orang lain.
Dakwaan kedua berdasarkan Pasal 157 Ayat (1) juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), sedangkan dakwaan ketiga berdasarkan Pasal 335 Ayat (1) juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Dakwaan pertama yang tidak terbukti didasarkan pada Pasal 156 a juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
Dalam dakwaan kesatu, Lia Eden didakwa di depan umum menyatakan perbuatan bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.
Majelis hakim menyatakan dakwaan pertama ini tidak terbukti karena pembuktian jaksa melalui perbuatan terdakwa di hadapan Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang dipandang sebagai institusi, bukan sebagai perwakilan umat beragama.
Lia Eden sempat memprotes dan meminta untuk dibebaskan.
Menurutnya, ia hanya menjalankan perintah Tuhan.
"Perkenankan saya memohon Pak Hakim membebaskan saja saya dari hukuman.
Bangsa ini membutuhkan saya, agar tidak ada lagi bencana.
Saya bersedia dihukum mati kalau perbuatan saya nanti terbukti," kata Lia Eden.
Lia Eden menjalani masa hukuman sesuai vonis pengadilan.
Dia dibebaskan pada 30 Oktober 2007.
Akan tetapi, Lia Eden kembali ditangkap polisi pada 15 Desember 2008 karena kasus serupa. (TribunStyle.com/ Suli Hanna)