Breaking News:

CEK Penerimaan Bantuan Sosial Tunai Rp 300 Ribu, Hanya sampai April 2021, Akses dtks.kemensos.go.id

Segera akses dtks.kemensos.go.id untuk cek apakah namamu terdaftar sebagai penerima bansos tunai Rp 300 ribu.

Editor: Dhimas Yanuar
Tangkap layar dtks.kemensos.go.id
Cara cek penerima BST Rp 300 Ribu di laman dtks.kemensos.go.id 

- Buka laman dtks.kemensos.go.id atau klik link ini.

- Pilih ID Kepesertaan yang diinginkan

- Masukkan Nomor Kepesertaan dari ID yang dipilih, bila menggunakan NIK maka masukkan nomor NIK

- Masukkan Nama yang sesuai dengan ID yang dipilih

- Masukkan dua kata yang tertera dalam kotak boks captcha Klik "Cari".

- Setelah itu, pada layar akan muncul keterangan nomor ID yang diinput, apakah ID tersebut terdaftar atau tidak di DTKS.

Inilah cara mencairkan bansos tunai dari Kemensos senilai Rp 300 ribu per bulan hingga April di kantor pos. Cek nama penerima di dtks.kemensos.go.id.
Cara cek penerima bansos Rp 300 ribu melalui laman dtks.kemensos.go.id. (dtks.kemensos.go.id)

Cara Mencairkan Bansos Rp 300 Ribu di Kantor Pos

Berdasarkan pengalaman Tribunnews.com, penerima akan mendapatkan surat undangan untuk mencairkan bansos Rp 300 ribu di kantor pos.

Surat undangan tersebut diberikan desa melalui ketua RT masing-masing.

Surat undangan itu juga memuat informasi penerima.

Mulai dari nama penerima bansos tunai Rp 300 ribu, NIK, nomor BST, barcode, serta jumlah bansos yang akan diterima.

Termasuk persyaratan apa saja yang harus dibawa saat pengambilan bansos tunai Rp 300 ribu di kantor pos.

Penerima bansos Rp 300 ribu wajib membawa KTP-el atau Kartu Keluarga (KK) serta surat undangan yang dibagikan.

Kemudian, wajib memperhatian ketentuan pencegahan Covid-19 dengan menggunakan masker serta mencuci tangan sebelum masuk ke area kantor pos.

Biasanya, kantor pos memiliki jadwal tersendiri untuk pencairan bantuan agar menghindari kerumunan.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/4
Tags:
Bantuan Sosial Tunai (BST)BST Rp 300 ribudtks.kemensos.go.idDTKS
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved