SIMAK Cara Dapatkan BLT UMKM April 2021 Rp 1,2 Juta, Ini Syarat & Hingga Panduan Mencairkan Bantuan
Program bantuan dari Pemerintah bagi pelaku Usaha Mikro sebanyak Rp 1,2 juta sudah dapat diakses kembali, simak syarat dan cara mendapatkannya.
TRIBUNNEWS.COM - Program Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) sudah dapat diakses kembali.
Kementerian Koperasi dan UKM pada Senin (5/4/2021) melalui akun resmi Instagram @kemenkopukm, menyampaikan bahwa pengajuan usulan baru mulai dapat diakses kembali.
Calon penerima bantuan dapat mengajukan permohonan bantuan ke dinas yang membidangi koperasi dan UMKM kabupaten/kota masing-masing.
Dikutip dari Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021, BPUM ini adalah bantuan pemerintah dalam bentuk uang yang diberikan kepada pelaku usaha mikro.
Baca juga: SIMAK Syarat & Cara Daftar BLT UMKM 2021 Rp 1,2 Juta, Cek Penerimaan di eform.bri.co.id/bpum
Baca juga: BLT UMKM Cair Kembali Tahun 2021, Penuhi Syarat & Caranya, Cek Penerima di eform.bri.co.id/bpum
Bantuan Langsung Tunai diberikan pemerintah kepada masyarakat untuk mengatasi permasalahan para pengusaha mikro di tengah pandemi Covid-19.
PermenKopUKM tersebut juga mengalami beberapa perbaikan dari penyaluran BPUM sebelumnya.
Dana BPUM yang diberikan adalah sejumlah Rp 1,2 juta yang disalurkan langsung ke rekening penerima BPUM.
BPUM ini juga disalurkan melalui Bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Bank Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan PT. Pos Indonesia.
Berikut Syarat Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta:
- Warga Negara Indonesia
SEGERA Cek Daftar Penerima Bansos Tunai Rp 300 Ribu Bulan April, Login dtks.kemensos.go.id |
![]() |
---|
SIMAK Syarat & Cara Daftar BLT UMKM 2021 Rp 1,2 Juta, Cek Penerimaan di eform.bri.co.id/bpum |
![]() |
---|
BLT UMKM Cair Kembali Tahun 2021, Penuhi Syarat & Caranya, Cek Penerima di eform.bri.co.id/bpum |
![]() |
---|
CARA Dapat BLT UMKM, Bisa Daftar Meski Belum Punya Rekening, Ini Golongan yang Tak Dapat Bantuan |
![]() |
---|
HORE BLT UMKM Tahap 3 Sudah Cair, Begini Cara Cek Lewat eform.bri.co.id, Hanya 4 Langkah |
![]() |
---|