BLT UMKM Cair Kembali Tahun 2021, Penuhi Syarat & Caranya, Cek Penerima di eform.bri.co.id/bpum
Syarat sekaligus cara mendaftar Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM tahun 2021.
Editor: Delta Lidina Putri
Penyaluran BLT UMKM 2021, terang Eddy, dilakukan dalam dua tahap.
Tahap pertama, jumlah penerima sebanyak 9,8 juta UMKM dengan anggaran sebesar Rp 11,76 triliun.
Tahap kedua diberikan kepada 3 juta UMKM dengan anggaran sebanyak Rp 3,6 triliun.
Dalam rangka mencapai target penyaluran sebanyak 9,8 juta pelaku usaha mikro, Kemenkop UKM menargetkan data sebesar 3,2 juta dari usulan dinas yang membidangi koperasi dan UKM kabupaten/kota selama April 2021.
Baca juga: CARA Dapat BLT UMKM, Bisa Daftar Meski Belum Punya Rekening, Ini Golongan yang Tak Dapat Bantuan
Baca juga: KABAR Gembira BLT UMKM Bakal Disalurkan Lagi, Simak Syarat dan Cara Mendapatkannya, Siapkan KTP
Syarat dan Cara Mendapatkan BLT UMKM 2021
Bagaimana cara mendapatkan BLT UMKM 2021?
Eddy menyampaikan, pendaftaran dilakukan satu pintu yakni melalui dinas yang membidangi koperasi dan UKM kabupaten/kota.
"Pengajuan BPUM dilakukan satu pintu, yaitu melalui dinas yang membidangi koperasi dan UKM di kabupaten/kota," jelasnya.
Selanjutnya disampaikan ke dinas yang membidangi koperasi dan UKM provinsi.
Kemudian dilanjutkan ke Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM.
Sebelum mendaftar ke dinas yang membidangi koperasi, pelaku umkm yang hendak mendaftar harus memenuhi sejumlah syarat yakni
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Memiliki KTP Elektronik
3. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.
4. Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD.