CARA Dapat BLT UMKM, Bisa Daftar Meski Belum Punya Rekening, Ini Golongan yang Tak Dapat Bantuan
BLT UMKM kembali disalurkan, simak cara mendapatkannya, siapa saja golongan yang tak dapat bantuan?
Editor: Apriantiara Rahmawati Susma
TRIBUNSTYLE.COM - Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM kembali disalurkan melalui Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM).
Kendati demikian, ada golongan yang tidak akan mendapat BLT UMKM tersebut.
Seperti diketahui, bantuan disalurkan kepada 9,8 juta pelaku usaha mikro dengan besaran Rp 1,2 juta per penerima.
Melansir Antara, Kamis (1/4/2021) Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan, pada kuartal I 2021, pemerintah telah menyalurkan BLT UMKM kepada sekitar 6,7 juta pelaku usaha mikro.
Pelaku usaha mikro yang menerima bantuan tersebut, terdiri atas 5,8 juta penerima lama (penerima BLT UMKM 2020) dan sekitar 900.000 pelaku usaha mikro baru (penerima BLT UMKM 2021).
Teten menambahkan, dalam waktu dekat jumlah penerima BLT UMKM akan bertambah 3 juta orang sehingga totalnya menjadi 12,8 juta orang.
Baca juga: HORE BLT UMKM Tahap 3 Sudah Cair, Begini Cara Cek Lewat eform.bri.co.id, Hanya 4 Langkah
Baca juga: BOCORAN Prediksi Jadwal Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 17, Simak Tips Jitu Agar Lolos Seleksi
Baca juga: BOCORAN Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 17, Kuota Terbatas, Inilah Golongan yang Jadi Prioritas
Tidak semua pelaku usaha mikro dapat bantuan
Mengutip Kompas.com, Jumat (2/4/2021) Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menegaskan, tidak semua pelaku usaha mikro bisa mendapatkan BLT UMKM.
Golongan yang tidak akan menerima BLT UMKM adalah sebagai berikut:
- Pengusaha mikro yang sedang menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan
- Pelaku usaha yang bukan Warga Negara Indonesia (WNI)
- Pengusaha mikro yang berasal dari kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, atau pegawai BUMN/BUMD
Cara mendapatkan BLT UMKM
Teten mengatakan, bagi masyarakat yang tidak termasuk dalam golongan tersebut, dapat mengajukan diri sebagai penerima BLT UMKM dengan mendaftar ke Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah di Kabupaten/Kota masing-masing.
Sebagaimana dikutip TribunStyle.com dari Kompas.com Golongan yang Tidak Dapat BLT UMKM 2021, inilah dokumen yang perlu disiapkan untuk pendaftaran yaitu:
- Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Alamat tempat tinggal
- Bidang usaha
- Nomor telepon
Bagi pelaku UMKM yang belum memiliki rekening, dipastikan masih bisa tetap mendaftar sebagai calon penerima bantuan.
Nantinya, pelaku UMKM yang dinyatakan berhak menerima bantuan akan dibuatkan rekening oleh salah satu bank penyalur.
Adapun lembaga penyalurnya di tahun ini telah ditambah dari semula hanya Bank BRI dan BNI, kini ditambah dengan Bank Mandiri, Bank Pembangunan Daerah (BPD) dan PT Pos.
"Pihak bank akan memanggil penerima untuk dibuatkan rekening dan nantinya akan menandatangani self declaration soal kelayakan menerima," ungkap Teten.
Baca juga: HORE BLT UMKM Tahap 3 Sudah Cair, Begini Cara Cek Lewat eform.bri.co.id, Hanya 4 Langkah
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/style/foto/bank/originals/informasi-terbaru-blt-rp600000-untuk-karyawan-bergaji-di-bawah-rp-5-juta-sanksi-bagi-pemalsu-data.jpg)