KABAR Gembira BLT UMKM Bakal Disalurkan Lagi, Simak Syarat dan Cara Mendapatkannya, Siapkan KTP
Kabar gembira stimulus Covid-19 Bantuan Langsung Tunai Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) bakal disalurkan lagi.
Editor: Galuh Palupi
TRIBUNSTYLE.COM - Kabar gembira stimulus Covid-19 Bantuan Langsung Tunai Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) bakal disalurkan lagi.
Info ini disampaikan melalui akun Instagram Kementerian Koperasi dan UKM @kemenkopukm pada Sabtu 27 Maret 2021.
"BPUM siap disalurkan kembali setelah PermenKopUKM No. 2 Tahun 2021 disahkan," tulis akun itu dikutip dari Tribunnews dengan judul 'BLT UMKM Siap Disalurkan Lagi, Ini Syarat dan Cara Mendapatkannya, Siapkan KTP hingga Nomor Telepon'.
BLT UMKM diharapkan bisa lebih baik dan lancar dibanding penyaluran sebelumnya.
"PermenKopUKM tersebut juga menghadirkan beberapa perbaikan dari penyaluran BPUM sebelumnya.
Semoga penyaluran BPUM kali ini bisa kembali berjalan dengan lancar.
Sehingga semakin banyak Usaha Mikro yang bisa menerima manfaatnya dan mampu untuk kembali bangkit serta dalam maju menghadapi pandemi COVID-19," jelas akun itu.
Baca juga: SIMAK Cara Mendapatkan BPUM BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Jangan Lupa Lampirkan Syarat-syaratnya

Informasi penyaluran BLT UMKM akan disampaikan di media sosial @kemenkopukm dan laman kemenkopukm.go.id.
Sembari menunggu dibukanya pendaftaran BLT UMKM 2021, simak syarat hingga cara mendapatkannya.
Yang perlu digarisbawahi, syarat ini merupakan syarat yang berlaku pada tahun lalu.
Sehingga bisa jadi ada perbedaan atau tetap sama. Sehingga Anda perlu menunggu informasi lebih lanjut dari Kementerian Koperasi dan UKM.
Berikut syarat dan cara mendapatkan BLT UMKM pada tahun lalu yang Tribunnews.com kutip dari laman Kementerian Koperasi dan UKM:
Syarat Penerima BLT UMKM
1. Warga Negara Indonesia
2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)