Undang Undang Perlindungan Data Pribadi Segera Disahkan, Cegah Maraknya Kebocoran Data Digital
Akhirnya data pribadi akan dilindungi di Indonesia, begini mekanismenya.
Penulis: Candra isriadhi
Editor: Suli Hanna
UU PDP akan menjadi payung hukum program transformasi digital yang digalakan pemerintah.
Setelah dihantam oleh pandemi Covid-19 pemerintah mencanangkan program percepatan transformasi digital.
Di mana seluruh masyarakat baik di daerah urban dan pedesaan menggunakan layanan berbasis internet.

Ruang-ruang digital tersebut, memperlebar kerentanan penyalahgunaan data pribadi.
Selain itu, Indonesia juga membutuhkan instrumen kebijakan hukum yang memadai.
Selain itu juga butuh instrumen kuat untuk merealisasikan target ekonomi digital terbesar di Asia Tenggara.
Urgensi UU PDP juga didasarkan pada sejumlah kasus kebocoran data pribadi yang terjadi di sejumlah platform.
Baik e-commerce maupun di lembaga pemerintah dalam setahun belakang.
Absennya payung hukum yang melindungi data pribadi pengguna sangat merugikan.
Bahkan tidak adanya penyelesaian yang memadai, tuntas, dan bertanggung jawab.
Guna untuk memastikan kejadian serupa tidak terulang kembali. (TribunStyle/Candra, kompas.com/ Wahyunanda Kusuma Pertiwi)
#DPR #ECommerce #Digital #Covid19 #PDP #DataPribadi
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "DPR: Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi Disahkan dalam Waktu Dekat".