Breaking News:

Undang Undang Perlindungan Data Pribadi Segera Disahkan, Cegah Maraknya Kebocoran Data Digital

Akhirnya data pribadi akan dilindungi di Indonesia, begini mekanismenya.

Penulis: Candra isriadhi
Editor: Suli Hanna
Null Byte
Ilustrasi data pribadi yang rentang dihack. 

UU PDP akan menjadi payung hukum program transformasi digital yang digalakan pemerintah.

Setelah dihantam oleh pandemi Covid-19 pemerintah mencanangkan program percepatan transformasi digital.

Di mana seluruh masyarakat baik di daerah urban dan pedesaan menggunakan layanan berbasis internet.

Logo tokopedia - cuitan tentang Tokopedia diretas.
Logo tokopedia - cuitan tentang Tokopedia diretas. (Tokopedia / Twitter: @underthebreach)

Ruang-ruang digital tersebut, memperlebar kerentanan penyalahgunaan data pribadi.

Selain itu, Indonesia juga membutuhkan instrumen kebijakan hukum yang memadai.

Selain itu juga butuh instrumen kuat untuk merealisasikan target ekonomi digital terbesar di Asia Tenggara.

Urgensi UU PDP juga didasarkan pada sejumlah kasus kebocoran data pribadi yang terjadi di sejumlah platform.

Baik e-commerce maupun di lembaga pemerintah dalam setahun belakang.

Absennya payung hukum yang melindungi data pribadi pengguna sangat merugikan.

Bahkan tidak adanya penyelesaian yang memadai, tuntas, dan bertanggung jawab.

Guna untuk memastikan kejadian serupa tidak terulang kembali. (TribunStyle/Candra, kompas.com/ Wahyunanda Kusuma Pertiwi)

#DPR #ECommerce #Digital #Covid19 #PDP #DataPribadi

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "DPR: Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi Disahkan dalam Waktu Dekat".

Sumber: TribunStyle.com
Tags:
Undang-Undang Perlindungan Data PribadiIndonesia
Berita Terkait
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

berita POPULER

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved