Undang Undang Perlindungan Data Pribadi Segera Disahkan, Cegah Maraknya Kebocoran Data Digital
Akhirnya data pribadi akan dilindungi di Indonesia, begini mekanismenya.
Penulis: Candra isriadhi
Editor: Suli Hanna
TRIBUNSTYLE.COM - Akhirnya data pribadi akan dilindungi di Indonesia, begini mekanismenya.
Pengesahan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) akhirnya mulai menunjukan titik terang.
Setelah tertunda beberapa kali, Rancangan Undang Undang (RUU) ditargetkan akan disahkan menjadi UU dalam waktu dekat.
Hal tersebut diutarakan oleh anggota Komisi I DPR RI Fraksi Golkar, Bobby Rizaldy.
Bahkan menurut Bobby, UU PDP akan disahkan sebelum Idul Fitri tahun ini.
"Masa sidang ini (disahkan). Lebaran (Idul Fitri) udah punya lah kita," kata Bobby seperti dikutip dari KompasTekno (23/3/2021).
Menurut Bobby, tidak ada hal substansial yang diperdebatkan secara alot.

Adapun yang masih mengganjal adalah mengenai legal teknis yang lebih detail, terutama soal lembaga pengawas.
Pembahasan lembaga pengawas ini belum ada di naskah awal RUU PDP.
Dan juga belum ditentukan apakah lembaga pengawas PDP akan berada di bawah pemerintah atau lembaga independen.
Namun pematangan legal teknis masih dilakukan karena tidak semua bisa diatur dalam undang-undang PDP.
Setidaknya, apabila ada hal yang belum termuat dalam pasal di UU PDP nanti, bisa dirujuk ke aturan di bawahnya.
Lembaga Pengawas
Wakil Direktur Lembaga pengawas HAM Imparsial Adri Manto Adiputra mengatakan perlu adanya satu lembaga.
Dimana lembaga itu independen untuk mengawasi dan memberikan rambu-rambu implementasi UU PDP nanti.