Undang Undang Perlindungan Data Pribadi Segera Disahkan, Cegah Maraknya Kebocoran Data Digital
Akhirnya data pribadi akan dilindungi di Indonesia, begini mekanismenya.
Penulis: Candra isriadhi
Editor: Suli Hanna
Tujuannya adalah agar negara bisa terhindar dari kepentingan praktik politik.
''Kita tidak ingin negara mengawasi data pribadi dan juga mengontrol,''
''Kemudian terjadi penyalahgunaan untuk kepentingan jangka pendek," jelas Adri.
Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika Kominfo Samuel Abrijani Pangerapan berujar independensi dilihat dari fungsinya.
Menurutnya, untuk menjalankan fungsi-fungsi yang independen, harus ditegaskan dalam undang-undang.
"Kalau disebut pemerintah itu tidak independen, pemerintah juga diawasi oleh DPR, DPR juga wakil rakyat," kata Samuel.
Sementara itu, pengawasan idealnya dilakukan oleh lembaga di luar DPR dan Kementerian.
Sebagai contoh saja lembaga Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) atau Komisi Informasi Publik (KIP).
Namun, hal tersebut masih akan dibahas lebih lanjut dalam masa sidang nanti.
Maret lalu, Badan Legislasi (Baleg) DPR kembali menetapkan RUU PDP sebagai salah satu RUU Prolegnas Prioritas 2021.
Pengesahan Prolegnas baru akan dilakukan dalam rapat paripurna DPR yang berlangsung pada Selasa (23/3/2021).

Perlindungan Data Pribadi
RUU PDP sendiri mulai digodok pemerintah sejak 2014 dan baru diserahkan ke DPR pada tahun 2020.
Pembahasan RUU PDP yang semula ditargetkan rampung pada November 2020 tapi terpaksa mundur karena pandemi Covid-19.
Proses pembahasan tetap harus mengakomodasi partisipasi publik, berlangsung secara transparan, dan bertanggung jawab.