Breaking News:

MENJABAT Wali Kota Solo, Ternyata Segini Gaji Gibran, Nominal Tunjangan Sebanding Omzet Bos Kuliner?

Pantas rela tinggalkan bisnis kuliner, ternyata segini gaji dan tunjangan yang diterima Gibran setelah menjabat Wali Kota Solo.

Editor: Monalisa
Kolase HO/Tribunnews, Shitlicious-Kompas.com
Tak lagi jadi bos kuliner, Gibran mantap jabat Wali Kota Solo 

Biaya operasional

Namun selain tunjangan, kepala daerah juga mendapatkan biaya penunjang operasional bulanan.

Besaran tunjangan ini berbeda-beda setiap daerah, karena menyesuaikan dengan Pendapatan Asli Daerah atau PAD.

Tunjangan operasional wali kota mencapai di atas Rp 100 juta per bulan.

Namun yang perlu diketahui, tunjangan ini bersifat sebagai dana yang dialokasikan dari APBD untuk menunjang kegiatan operasional wali kota.

Tunjangan operasional ini diatur dalam PP Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

Besarnya biaya penunjang operasional wali kota ditetapkan berdasarkan klasifikasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebagai berikut:

Baca juga: BUKAN Buat Gibran, Cuitan Twitter Selamat & Sukses yang Ditulis Kaesang Ini Buat Followernya Emosi

PAD sampai dengan Rp 5 miliar, maka tunjangan operasional sebesar paling rendah Rp 125 juta dan paling tinggi sebesar 3 persen dari PAD

PAD Rp 5 miliar sampai 10 miliar, maka tunjangan operasional sebesar paling rendah Rp 150 juta dan paling tinggi sebesar 2 persen dari PAD

PAD Rp 10 miliar sampai 20 miliar, maka tunjangan operasional sebesar paling rendah Rp 250 juta dan paling tinggi sebesar 1,5 persen dari PAD

PAD Rp 20 miliar sampai 50 miliar, maka tunjangan operasional sebesar paling rendah Rp 300 juta dan paling tinggi sebesar 0,8 persen dari PAD

PAD Rp 50 miliar sampai 150 miliar, maka tunjangan operasional sebesar paling rendah Rp 400 juta dan paling tinggi sebesar 0,4 persen dari PAD

Gibran Rakabuming Raka dilantik Wali Kota Solo, Selvi Ananda ditunjuk pimpin jabatan ini
Gibran Rakabuming Raka dilantik Wali Kota Solo, Selvi Ananda ditunjuk pimpin jabatan ini (Kolase HO/Tribunnews, Instagram @gus_raharjo)

PAD di atas Rp 150 miliar, maka tunjangan operasional sebesar paling rendah Rp 600 juta dan paling tinggi sebesar 0,15 persen dari PAD

Ambil contoh saja, Kota Solo atau Surakarta memiliki PAD tahun 2019 sebesar sekitar Rp 2 triliun atau tepatnya Rp 2.012.861.148.959.

Artinya, dana operasional Wali Kota Solo paling kecil sebesar Rp 600 juta dan paling tinggi Rp 3 miliar.

Halaman
1234
Tags:
Gibran Rakabuming RakaPresiden Joko WidodogajiWali KotaSoloAbdurrahman WahidBobby Nasution
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved