MENJABAT Wali Kota Solo, Ternyata Segini Gaji Gibran, Nominal Tunjangan Sebanding Omzet Bos Kuliner?
Pantas rela tinggalkan bisnis kuliner, ternyata segini gaji dan tunjangan yang diterima Gibran setelah menjabat Wali Kota Solo.
Editor: Monalisa
TRIBUNSTYLE.COM - Rela tinggalkan bisnis kulinernya dan fokus menjadi Wali Kota Solo, terungkap segini gaji dan tunjangan Gibran Rakabuming Raka.
Lalu berapa gaji Wali Kota Solo yang akan didapat Gibran Rakabuming Raka?
Apakah sebanding dengan penghasilan pengusaha yang dijalani Gibran Rakabuming Raka sebelum menjadi Wali Kota Solo?
Gaji Wali Kota diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2000 tentang Hak Keuangan/Administratif Kepala Daearh/Wakil Kepala Daerah/Dan Bekas Kepala Daerah/Bekas Wakil Kepala Daerah Serta Janda/Dudanya.
Hingga saat ini, belum ada perubahan atas PP yang mengatur gaji kepala daerah di tingkat kabupaten/kota tersebut. PP tersebut merupakan revisi dari PP Nomor 9 Tahun 1980.
Artinya, sejak era Presiden Abdrurrahman Wahid, belum ada kenaikan gaji pokok kepala daerah.
Baca juga: TERKUAK Harga Selop & Tas Selvi Ananda saat Temani Gibran Dilantik, Satu Selera dengan Meghan Markle
Baca juga: DILANTIK jadi Wali Kota, Segini Kekayaan Bobby Nasution, Gibran Kalah Telak! Tajirnya 2 Kali Lipat

Disebutkan di PP tersebut, gaji pokok kepala daerah setingkat wali kota ditetapkan sebesar Rp 2,1 juta per bulannya.
Sementara itu, gaji pokok seorang wakil wali kota ditetapkan sebesar Rp 1,8 juta per bulan.
Meski terbilang kecil untuk gaji pokok seorang kepala daerah, wali kota masih menerima sejumlah tunjangan yang besarannya di atas gaji pokoknya.
"Selain gaji pokok Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diberikan tunjangan jabatan dan tunjangan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil kecuali ditentukan lain dengan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 4 ayat (2) PP Nomor 59 Tahun 2000.
Tunjangan wali kota
Salah satu bentuk tunjangan yang diterima pejabat setingkat Wali Kota yakni tunjangan jabatan yang diatur dalam Perpres Nomor 68 Tahun 2001 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu.
Besaran tunjangan jabatan wali kota yaitu sebesar Rp 3,78 juta per bulan.
Sementara tunjangan jabatan untuk Wakil Wali Kota ditetapkan sebesar Rp 3,24 juta per bulan.
Tunjangan lain yang diterima seorang Wali Kota antara lain tunjangan beras, tunjangan anak, tunjangan istri, tunjangan BPJS Kesehatan, dan tunjangan BPJS Ketenagakerjaan.