MATI-MATIAN Lepas dari KDRT, Istri Nekat Bunuh Suami, Kini Tetap Dihukum Gantung Meski Sudah Wafat
Kisah memilukan seorang wanita tetap jalani hukuman gantung meski sudah meninggal, dihukum karena bunuh suami demi lepas dari KDRT.
Editor: Apriantiara Rahmawati Susma
Kylie Moore-Gilbert, seorang akademisi Inggris-Australia yang baru-baru ini dibebaskan dari penjara di Iran, menggambarkan eksekusi tersebut sangat mengerikan.
Kasra Aarabi, seorang analis di Tony Blair Institute, mengatakan pembunuhan itu benar-benar biadab.
Para pemimpin dunia harus angkat bicara, harapnya.
Javaid Rehman, pelapor HAM PBB di Iran, mengatakan 233 orang dieksekusi di negara itu pada tahun 2020.
Termasuk tiga narapidana yang masih anak-anak saat mereka diduga melakukan pelanggaran.(M Nur Pakar)
Kejadian Serupa di India
Seorang wanita bernama Shabnam Ali menjadi wanita pertama yang dihukum gantung di India sejak negara itu merdeka pada 1947.
Shabnam dihukum bersama kekasihnya, Salim, karena membunuh tujuh anggota keluarganya pada 2008 di Distrik Amroha, India.
Pengadilan Distrik Amroha telah menghukum mati mereka berdua sebagaimana dilansir dari India Today, Jumat (19/2/2021).
Kedua narapidana berusaha mengajukan banding pertama kali di Pengadilan Tinggi Allahabad dan kemudian mengajukan pembelaan ke Mahkamah Agung.
Namun, kedua pengadilan itu menolak untuk mengurangi hukuman mereka.
Mereka lalu mengirimkan petisi ampunan kepada Presiden India, tapi ditolak juga.
Sekarang, perintah pengadilan untuk mengeksekusi Shabnam dan Salim diperkirakan tinggal menghitung hari.
Shabnam, yang dikurung di penjara Rampur, akan digantung di penjara Mathura yang dibangun sekitar 150 tahun lalu.
Dengan ini, dia akan menjadi tahanan wanita pertama yang digantung di India.