Aturan & Masa Berlaku Hasil Swab PCR dan Antigen sebagai Syarat Perjalanan Saat PPKM Mikro
Pemerintah menerbitkan aturan terbaru tentang Perjalanan dalam Negeri. Aturan ini tertuang dalam SE Satgas No.7 Tahun 2021.
Editor: Dhimas Yanuar
2. Banten: Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan.
3. Jawa Tengah: Semarang Raya, Banyumas Raya, Kota Surakarta, dan sekitarnya.
4. DI Yogyakarta: Kota Yogyakarta, Kabupaten Bantul, Kabupaten Gunung Kidul, Kabupaten Sleman, dan Kabupaten Kulon Progo.
5. Jawa Timur: Surabaya Raya, Madiun Raya, dan Malang Raya.
6. Bali: Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Tabanan, Kota Denpasar, dan sekitarnya.
(TribunStyle.com/Anggie) (Kompas.com/Jawahir Gustav Rizal)
Baca juga: Update Virus Corona Nasional 8 Februari 2021: Bertambah 8.242, Total 1.166.079 Kasus Covid-19
Baca juga: MENJALAR Cepat, WHO Ungkap Varian Baru Covid-19 Sudah Tersebar di 70 Negara, Disebut Kebal Vaksin
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul PPKM Mikro Berlaku, Ini Aturan Masa Berlaku Hasil Swab PCR dan Antigen sebagai Syarat Perjalanan