Breaking News:

Aturan & Masa Berlaku Hasil Swab PCR dan Antigen sebagai Syarat Perjalanan Saat PPKM Mikro

Pemerintah menerbitkan aturan terbaru tentang Perjalanan dalam Negeri. Aturan ini tertuang dalam SE Satgas No.7 Tahun 2021.

Editor: Dhimas Yanuar
Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
Petugas berpakaian APD lengkap melayani pasien yang secara mandiri melakukan Swab Tes drive thru di Halaman parkir Rumah Sakit Pertamina Jaya, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Rabu (13/5/2020). RS Pertamina Jaya mengelar swab tes untuk masyarakat umum melalui sistim Drive Thru sebagai salah satu metode untuk mendeteksi dan mencegah penyebaran COVID-19. Sebagai rumah sakit rujukan Covid-19, Rumah Sakit (RS) Pertamina Jaya didukung oleh laboratorium canggih untuk mendeteksi pasien dengan alat tes PCR 

Dalam pelaksanaanya, PPKM mikro dilakukan bersamaan dengan PPKM Kabupaten/Kota.

Dimana ada beberapa hal yang dibatasi selama berlangsungnya PPKM mikro, antara lain:

1. Penerapan Work From Home (WFH) sebesar 50 persen

2. Kegiatan belajar mengajar secara daring

3.Sektor esensial tetap beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan pengetatan protokol kesehatan

Kemudian, diberlakukan sejumlah pembatasan, yaitu:

1. Kegiatan restoran (makan/minum di tempat) dibatasi sebesar 50 persen

2. Pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mall maksimal pukul 21.00, dengan pengetatan protokol kesehatan

3. Pembatasan tempat ibadah sebesar 50 persen

4. Menghentikan sementara fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya yang dapat menimbulkan kerumunan

5. Mengatur kapasitas dan jam operasional transportasi umum

6. Mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan pengetatan protokol kesehatan

Ilustrasi PSBB
Ilustrasi PSBB (KOMPAS.COM/FARIDA)

Wilayah yang menerapkan PPKM mikro.

Ada 7 provinsi yang menerapkan PPKM skala mikro, ketujuh provinsi tersebut antara lain:

1. Jawa Barat: Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan Bandung Raya.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
PPKM Mikro Jawa dan BaliPPKMRapid Test Antigenvirus coronaCovid-19
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved