Breaking News:

Cara Pendaftaran Kartu Indonesia Pintar Kuliah atau KIP Kuliah dari Kemendikbud

Dalam mengupayakan pemerataan pendidikan untuk rakyatnya, pemerintah memberikan bantuan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah.

Tayang:
Penulis: Anggie Irfansyah
Editor: Dhimas Yanuar
Kemendikbud
Kartu Indonesia Pintar Kuliah 

5. Pilih jalur seleksi

Siswa menyelesaikan proses pendaftaran KIP Kuliah dan memilih jalur seleksi yang akan diikuti, baik itu SNMPTN, SBMPTN, SMPN, UMPN, dan seleksi Mandiri.

6. Selesaikan proses pendaftaran

Selanjutnya, siswa menyelesaikan proses pendaftaran di portal atau sistem informasi seleksi nasional masuk perguruan tinggi sesuai jalur seleksi yang dipilih.

Sebelum sistem pendaftaran KIP Kuliah dibuka, siswa bisa melakukan pendaftaran terlebih dahulu di portal atau sistem informasi seleksi.

Proses sinkronasi dengan sistem tersebut akan dilakukan kemudian dengan skema host-to-host.

7. Melakukan verifikasi

Untuk calon penerima KIP Kuliah yang dinyatakan diterima di Perguruan Tinggi, dapat melakukan verifikasi terlebih dahulu oleh Perguruan Tinggi sebelum diusulkan sebagai calon mahasiswa penerima KIP Kuliah.

--

Pemerintah memberikan bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) yang diperuntukkan bagi siswa SD, SMP, hingga SMA.

Login ke pip.kemendikbud.go.id untuk mengetahui bantuan Program Indonesia Pintar (PIP).

Program ini bertujuan membantu anak-anak usia sekolah yang berasal dari keluarga kurang mampu.

Mereka yang merupakan penerima PIP wajib memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) sebagai penanda/identitas penerima bantuan pendidikan PIP.

Dikutip dari laman Indonesia Pintar Kemdikbud, Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan program kerja sama dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Sosial (Kemensos), dan Kementerian Agama (Kemenag).

Baca juga: CEK Daftar Siswa Bantuan Indonesia Pintar, Pelajar SMA/SMK Dapat Rp 1 Juta, pip.kemdikbud.go.id

Baca juga: Pencairan Hingga 18 Februari 2021, Cek Penerima BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Login di eform.bri.co.id/bpum

Ilustrasi siswa sekolah.
Ilustrasi siswa sekolah. (Instagram @kemdikbud.ri)

Kartu tersebut memberikan jaminan dan kepastian anak-anak usia sekolah terdaftar sebagai penerima bantuan pendidikan.

Sumber: TribunStyle.com
Halaman 2/4
Tags:
Kartu Indonesia PintarProgram Indonesia Pintarpip.kemdikbud.go.id
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved