Breaking News:

PENGERTIAN Nikah Syighar, Ternyata Ikatan Cinta Terlarang Dalam Islam, Ada Ilustrasi & Hadist-nya

Pahami pengertian nikah syighar dalam Islam, ternyata termasuk hubungan cinta yang terlarang.

Twitter @bluecambodia
Pengertian nikah syighar yang termasuk cinta terlarang dalam islam. Foto: Ilustrasi. 

Seperti seorang laki-laki berkata kepada laki-laki lain : "Nikahkanlah aku dengan anakmu dan nanti aku nikahkan kamu dengan anakku".

Oleh karena itu, nikah syighar sudah nampak seperti barter komoditas yang bersyarat dalam jual beli.

Hal ini karena seorang lelaki membebaskan pembayaran mahar untuk anak perempuannya dengan syarat dirinya bisa menikahi anak perempuan atau saudara perempuan dari lelaki yang hendak menikahi puterinya tersebut.

Nikah syighar ini dipandang sebagai jenis nikah jahiliyyah karena prakteknya dikenal jauh sejak sebelum syariat Islam disebarkan oleh baginda Rasulullah SAW.

3. Hadist tentang larangan nikah syighar

Terdapat sejumlah hadist yang menegaskan larangan pada praktek nikah syighar ini.

Secara umum lafadznya mengarah kepada tidak diakuinya praktek barter dalam nikah.

Berikut hadist-hadist yang secara eksplisit berbiacara tentang nikah syghar ini:

عَنْ نَافِعٍ عَنِ ابْنِ عُمَرَ اَنَّ رَسُوْلَ اللهِ ص نَهَى عَنِ الشِّغَارِ. وَ الشِّغَارُ اَنْ يُزَوِّجَ الرَّجُلُ ابْنَتَهُ عَلَى اَنْ يُزَوِّجَهُ ابْنَتَهُ وَ لَيْسَ بَيْنَهُمَا صَدَاقٌ.

Dari Nafi’ dari Ibnu Umar, sesungguhnya Rasulullah SAW melarang nikah syighar. Sedang nikah syighar itu ialah seorang laki-laki menikahkan anak perempuannya kepada seseorang dengan syarat imbalan, ia harus dikawinkan dengan anak perempuan orang tersebut, dan keduanya tanpa mahar. (HR. Jama’ah)

رسول الله صلى الله عليه وسلم: وَالشِّغَارُ أَنْ يَقُوْلَ الرَّجُلُ لِلرَّجُلِ: زَوِّجْنِي ابْنَتَكَ وَأُزَوِّجُكَ ابْنَتِي أَوْ زَوِّجْنِي أُخْتَكَ وَأُزَوِّجُكَ أُخْتِي

“Rasulullah SAW Bersabda: nikah syighar adalah seseorang yang berkata kepada orang lain, ‘Nikahkanlah aku dengan puterimu, maka aku akan nikahkan puteriku dengan dirimu.’ Atau berkata, ‘Nikahkanlah aku dengan saudara perempuanmu, maka aku akan nikahkan saudara perempuanku dengan dirimu.” (HR. Muslim)

عن ابن عمر أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال: لاَ شِغَارَ فِي اْلإِسْلاَمِ

“Tidak ada nikah syighar dalam Islam.” (HR. Muslim)

Dinukil dari kitab al Minhaj karya imam An Nawawi, bahwa nikah syighar merupakan praktek nikah ala Jahiliyah dengan saling menukarkan wanita yang hendak dinikahi tanpa penyerahan mahar.

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Tags:
cinta terlarangnikah syigharhadistImam Nawawi
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved