KABAR Gembira Ibu Hamil dan Anak Balita Dapat Bantuan Rp 3 Juta, Berikut Cara Cek Nama Terdaftar
Pemerintah kembali mengucurkan bantuan sosial untuk mengatasi Pandemi Covid-19.
Editor: Galuh Palupi
Proses pencairannya akan dilakukan di e-warong terdekat.
Sedangkan untuk Bantuan Sosial Tunai (BST) nilai yang diterima adalah Rp 300 ribu/bulan/keluarga.
Bantuan disalurkan melalui PT Pos Indonesia, selama 4 bulan yaitu Januari, Februari, Maret, dan April.
Target penerimanya adalah 10 juta penerima dari Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Seluruh Indonesia.
Baca juga: CARA Cek Penerima & Mencairkan Dana BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Akses Melalui eform.bri.co.id/bpum
Syarat
Kriteria Penerima
Dikutip dari Indonesia.go.id, bagi Anda yang ingin menerima bantuan PKH, ada beberapa kriteria yang harus diketahui:
1. Kategori Keluarga Kurang Mampu
Program Keluarga Harapan diperuntukkan untuk keluarga yang kurang mampu.
PKH merupakan keluarga miskin dan rentan yang terdaftar dalam Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin yang memiliki komponen kesehatan dengan kriteria ibu hamil/menyusui, anak berusia nol sampai dengan enam tahun.
2. Komponen Pendidikan
Komponen pendidikan dengan kriteria anak SD/MI,SMP/MTs, SMA/SMK sederajat dan anak usia 6-21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.
Cara mendapatkan bantuan PKH
Dikutip dari Tribunnews, cara mendapatkan bantuan PKH yakni:
1. Ibu hamil wajib memiliki Kartu Perlindungan Sosial (KPS).