Virus Corona
Simak Aktivitas dan Sektor di Masyarakat yang Terkena Dampak Pengetatan PSBB Jakarta Pekan Depan
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan merinci sejumlah aktivitas yang terkena dampak PSBB tersebut
Editor: Dhimas Yanuar
TRIBUNSTYLE. COM - Pemerintah Provinsi DKI akan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sesuai dengan kebijakan pemerintah pusat yang melakukan pengetatan di sejumlah kota atau kabupaten di Jawa-Bali.
PSBB tersebut mulai berlaku Senin (11/1/2021) hingga dua minggu ke depan sebagai respon atas melonjaknya kasus Covid-19 dalam beberapa hari terakhir ini.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan merinci sejumlah aktivitas yang terkena dampak PSBB tersebut, diantaranya yakni:
- Tempat kerja melakukan 75% Work From Home;
- Belajar mengajar masih dilakukan secara jarak jauh;
- Sektor esensial bisa berjalan 100% dengan prokes ketat;
- Sektor konstruksi bisa berjalan 100% dengan prokes ketat;
- Pusat perbelanjaan kita lanjutkan tutup tetap pk. 19.00;
Baca juga: BAHAYA Tren Mengalungkan Masker saat Pandemi Covid-19, Bukan Keren Tapi Celaka, Ini Penjelasan Ahli
Baca juga: PSBB Transisi Covid-19 Diperpanjang, Anies Baswedan Tentukan Arah Jakarta Lagi pada 17 Januari 2021
- Restoran juga hanya boleh menerima dine-in sampai pk 19.00 dengan kapasitas 25%. Namun, boleh take away 24 jam atau sesuai jam operasional;
- Tempat ibadah tetap diberi batasan kapasitas 50%;
- Fasilitas umum dan semua kegiatan sosial budaya sementara ini dihentikan;
- Fasilitas kesehatan bisa tetap berjalan 100% dengan protokol kesehatan;
- Transportasi umum seperti selama ini berjalan, yaitu dengan pembatasan kapasitas.
Anies mengingatkan agar tidak lengah dalam menerapkan aturan tersebut, meskipun sudah terdengar familiar.
“Justru saat ini kita harus benar-benar jaga secara ketat. Kita sama-sama pastikan penambahan kasus bisa landai, sampai nanti vaksin merata terdistribusi untuk kita semua,” ujarnya.