Breaking News:

Virus Corona

Simak Aktivitas dan Sektor di Masyarakat yang Terkena Dampak Pengetatan PSBB Jakarta Pekan Depan

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan merinci sejumlah aktivitas yang terkena dampak PSBB tersebut

Editor: Dhimas Yanuar
Tribunnews/Irwan Rismawan
Salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta. 

TRIBUNSTYLE. COM - Pemerintah Provinsi DKI akan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sesuai dengan kebijakan pemerintah pusat yang melakukan pengetatan di sejumlah kota atau kabupaten di Jawa-Bali.

PSBB tersebut mulai berlaku  Senin (11/1/2021) hingga dua minggu ke depan sebagai respon atas melonjaknya kasus Covid-19 dalam beberapa hari terakhir ini.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan merinci sejumlah aktivitas yang terkena dampak PSBB tersebut, diantaranya yakni: 

- Tempat kerja melakukan 75% Work From Home;

- Belajar mengajar masih dilakukan secara jarak jauh;

- Sektor esensial bisa berjalan 100% dengan prokes ketat;

- Sektor konstruksi bisa berjalan 100% dengan prokes ketat;

- Pusat perbelanjaan kita lanjutkan tutup tetap pk. 19.00;

Baca juga: BAHAYA Tren Mengalungkan Masker saat Pandemi Covid-19, Bukan Keren Tapi Celaka, Ini Penjelasan Ahli

Baca juga: PSBB Transisi Covid-19 Diperpanjang, Anies Baswedan Tentukan Arah Jakarta Lagi pada 17 Januari 2021

- Restoran juga hanya boleh menerima dine-in sampai pk 19.00 dengan kapasitas 25%. Namun, boleh take away 24 jam atau sesuai jam operasional;

- Tempat ibadah tetap diberi batasan kapasitas 50%;

- Fasilitas umum dan semua kegiatan sosial budaya sementara ini dihentikan;

- Fasilitas kesehatan bisa tetap berjalan 100% dengan protokol kesehatan;

- Transportasi umum seperti selama ini berjalan, yaitu dengan pembatasan kapasitas.

Anies mengingatkan agar tidak lengah dalam menerapkan aturan tersebut, meskipun  sudah terdengar familiar.

 “Justru saat ini kita harus benar-benar jaga secara ketat. Kita sama-sama pastikan penambahan kasus bisa landai, sampai nanti vaksin merata terdistribusi untuk kita semua,” ujarnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
virus coronaCovid-19PSBBPSBB Jawa-BaliJakarta
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved