Breaking News:

Virus Corona

Menteri Sandiaga Uno Siapkan Kamar Hotel untuk Isolasi Mandiri demi Sukseskan PSBB Jawa-Bali

Sektor pariwisata dan ekonomi kreatif mendukung secara totalitas agar kebijakan PPKM mampu memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Editor: Dhimas Yanuar
Kompas.com/ Kahfi Dirga
Sandiaga Uno 

TRIBUNSTYLE.COM - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Krearif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Salahuddin Uno mendukung pemberlakukan kebijakan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali pada 11 hingga 25 Januari 2021.

"Intinya sektor pariwisata dan ekonomi kreatif mendukung secara totalitas agar kebijakan yang dilakukan mulai 11 sampai 25 Januari ini mampu memutus mata rantai penyebaran Covid-19," kata Sandiaga.

Sandiaga menyebutkan pihaknya akan memberikan langkah-langkah nyata dari sektor pariwisata dan ekonomi kreatif untuk mendukung pelaksanaan PPKM.

Di antaranya dengan penyiapan kamar-kamar hotel untuk dipergunakan sebagai tempat isolasi mandiri bagi pasien penderita Covid-19 di berbagai daerah di Pulau Jawa dan Bali.

"Saya akan berkoordinasi dengan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana untuk memastikan dukungan sektor pariwisata dan ekonomi kreatif di masa-masa sulit ini. Misalnya pemanfaatan kamar-kamar hotel di daerah yang memerlukan tempat isolasi mandiri, tempat karantina untuk membantu sisi penanganan kesehatan," terang Sandiaga.

Sandiaga juga meminta masyarakat selalu patuh dan disiplin menerapkan protokol kesehatan 3M (memakai masker, mencuci tangan secara rutin, dan menjaga jarak). 

Baca juga: Berbeda dari Sebelumnya, Kini Tidak Ada Pengetatan di PSBB Jawa-Bali, Warga Disarankan Tidak Panik

Baca juga: Sempat Positif Covid-19, Irfan Hakim Akui Tubuhnya Terasa Aneh: Kapok, Tersiksa Banget

"Saya selalu berpesan bahwa protokol kesehatan 3M itu harus kita lakukan dengan komitmen kuat, karena kita mustahil bangkit sisi pariwisatanya jika kita tidak disiplin menerapkan hal ini," katanya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto telah mengumumkan pemberlakuan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Jawa dan Bali pada 11-25 Januari 2021 dengan evaluasi dan monitoring yang dilakukan secara harian.

Kebijakan itu dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai hal di antaranya perkembangan pandemi Covid-19 yang terjadi di dunia akhir-akhir ini, di mana beberapa negara telah melakukan pengetatan mobilitas masyarakat, dan dengan adanya varian baru.

Pengaturan kembali pemberlakuan pembatasan tersebut antara lain meliputi membatasi tempat kerja perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 75 persen, kegiatan belajar mengajar secara daring/online; dan untuk Sektor Esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat, tetap dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional dan kapasitas, serta penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Airlangga Hartarto Bicara Soal PPKM: Bukan Pelarangan, Masyarakat Jangan Panik
Airlangga Hartarto Bicara Soal PPKM: Bukan Pelarangan, Masyarakat Jangan Panik (Tangkap layar kanal YouTube BNPB Indonesia)

Selanjutnya mengatur pemberlakuan pembatasan kegiatan restoran (makan/minum di tempat) sebesar 25 persen dan untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran, dan pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mall sampai dengan pukul 19.00 WIB.

Kemudian mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat dan kegiatan di tempat ibadah tetap dapat dilaksanakan, dengan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen dan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Dua ketentuan terakhir yakni kegiatan di fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara dan juga dilakukan pengaturan kapasitas dan jam operasional untuk transportasi umum.

--

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda 

Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menyampaikan penjelasan terkait kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang diperbaharui kemarin. 

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, PSBB yang berlaku saat ini bukanlah pengetatan aktivitas masyarakat. 

"Tegaskan bahwa ini bukan pelarangan kegiatan masyarakat yang pertama. Kedua, masyarakat jangan panik dan ketiga, tentu kegiatan ini adalah mencermati perkembangan Covid-19 yang kita lihat pada kondisi hari ini," ujarnya saat konferensi pers virtual, Kamis (7/1/2021).

Airlangga menjelaskan, kasus aktif Covid-19 saat ini mencapai 112.593, dengan korban meninggal mencapai 23.296 orang dan yang sembuh 652.513 orang.

"Tingkat kesembuhannya adalah 82,76 persen dan tingkat kematiannya adalah 2,95 persen," katanya. 

Dia menambahkan, memang ada penambahan kasus positif Covid-19 dalam hitungan awal pekan di Januari 2020.

"Kita lihat bahwa ini ada laju penambahan kasus per pekan yang per Desember kemarin itu 48.434, nah ini per Januari ini sudah meningkat jadi 51.986," ujarnya.

--

Baca juga: Total 8.854 Kasus Baru, Jakarta Capai 2.402 Kasus, UPDATE Virus Corona Nasional Kamis 7 Januari 2021

Baca juga: Setelah 17 Hari Isolasi Mandiri, Giring Ganesha Umumkan Sembuh dari Covid-19, Pamer Foto Peluk Istri

Pemerintah memutuskan untuk memberlakukan pembatasan sosial berskala besar secara ketat di Jawa dan Bali.

Pembatasan sosial skala besar atau PSBB secara ketat ini akan diberlakukan mulai tanggal 11-25 Januari 2021.

Langkah ini dilakukan demi menekan angka penyebaran virus corona yang terus terjadi.

Bahkan, hingga hari Rabu (6/1/2021), angka positif Covid-19 mencapai rekor harian tebaru, yakni sebesar 8.854 kasus dalam satu hari.

Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Airlangga Hartarto menyatakan, keputusan PSBB di provinsi yang berada di wilayah Jawa dan Bali ini dilakukan karena wilayah tersebut memenuhi salah satu dari 4 parameter sebagai syarat pembatasan.

Baca juga: Bagaimana Kondisi Kevin Sanjaya setelah Positif Corona? Simak Faktanya: Kini Jalani Isolasi Mandiri

Baca juga: PSBB Masa Transisi Kembali Diperpanjang, Anies Beberkan Data Epidemiologis Covid-19 Jakarta

Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) (KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo)

Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Parameter yang disebutkan yakni tingkat kematian akibat Covid-19 di atas rata-rata tingkat kematian nasional, yaitu sebesar 3 persen.

Kemudian tingkat kesembuhan di bawah nasional sebesar 82 persen serta kasus aktif Covid-19 di bawah kasus nasional sebesar 14 persen.

Selain itu, parameter lainnya dalah tingkat keterisian rumah sakit untuk tempat tidur isolasi serta ICU di atas 70 persen.

Airlangga menjelaskan, kebijakan ini diambil karena pemerintah merujuk data perkembangan penanganan Covid-19, seperti zona risiko penularan virus corona, rasio keterisian tempat tidur isolasi dan ICU, serta kasus aktif Covid-19 yang saat ini telah mencapai 14,2 persen.

"Ini artinya, kasus aktif covid-19 di atas nasional, sementara kesembuhan di bawah nasional, " jelas Airlangga dalam konferensi pers di kantor Presiden, Rabu (6/1/2021).

Penentuan wilayah yang akan PSBB dilakukan oleh pihak Pemda yakni Gubernur.

Meski demikian, sudah ada beberapa wilayah yang pasti diberlakukan PSBB karena memiliki data kasus yang tinggi.

Berikut adalah bererapa wilayah yang akan dibatasi:

1. DKI Jakarta: Seluruh wilayah DKI Jakarta

2. Jawa Barat: wilayah Jawa Barat yang bersinggungan dengan Jabodetabek, seperti Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi.

3. Banten: Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan (Tangerang Raya).

4. Jawa Barat di luar Jabodetabek: Kota Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kota Cimahi.

5. Jawa Tengah: Semarang Raya, Solo Raya, Banyumas Raya.

6. Yogyakarta: Kabupaten Gunungkidul, Kabupaten Sleman, Kabupaten Kulonprogo.

7. Jawa Timur: Malang Raya, Surabaya Raya

8. Bali meliputi Kota Denpasar, Kabupaten Denpasar, Kabupaten Badung.

Kebijakan PSBB ini dilakukan selama 2 minggu, mulai dari 11 Januari hingga 25 Januari 2021.

Airlangga mengatakan, setelah kebijakan PSBB ini diberlakukan, pemerintah kemudian akan melakukan evaluasi.

(TribunStyle.com/Anggie)

Baca juga: Percaya Teori Konspirasi Vaksinasi Bisa Ubah DNA, Apoteker Ditangkap Polisi, Rusak 570 Vaksin Corona

Baca juga: Presiden Joko Widodo Sebut Vaksinasi Covid-19 Siap Dimulai Minggu Depan, Simak Tahapannya

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tidak Ada Pengetatan di PSBB Jawa-Bali, Warga Disarankan Tidak Panik

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pembatasan Jawa-Bali, Sandiaga Uno Siapkan Kamar Hotel untuk Isolasi Mandiri

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
PSBB Jawa-BaliSandiaga UnoMenteri Pariwisatavirus coronaCovid-19
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved