Rencana Penghapusan Formasi Guru dari CPNS Ditolak Komisi X DPR: Masih Rencana, Kami Harap Dicabut
Rencana penggantian skema dari PNS ke PPPK untuk para guru di 2021 ditolak oleh Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda: kami harap dicabut
Penulis: Nafis Abdulhakim
Editor: Triroessita Intan Pertiwi
Sementara formasi guru CPNS, menurutnya, dapat diikuti oleh guru di bawah usia 35 tahun.
"Sedangkan formasi guru CPNS membuka kesempatan bagi lulusan pendidikan di bawah usia 35 tahun yang berminat menjadi pegawai negeri sipil dan memberi kesempatan kepada guru sebagai ASN," kata Unifah.
Dia mengatakan peran guru sangat strategis dalam peningkatan kualitas sumber daya manusia.
Sehingga rencana keputusan pemerintah tentang perubahan status guru ini, menurut Unifah, dapat membuat profesi guru menjadi kurang dipandang karena tidak ada kepastian status kepegawaian dan jenjang karier.
"Rencana kebijakan ini dipandang PGRI sebagai bentuk diskriminasi terhadap profesi guru dan menyebabkan lulusan terbaik dari SMA tidak berminat meneruskan studi lanjut di berbagai jurusan pendidikan di LPTK," tutur Unifah.
"Akibat ketidakpastian status kepegawaian dan karier profesi guru, sehingga dikuatirkan akan terjadi penurunan kualitas pengajar di masa mendatang," tambah Unifah.
Unifah mengatakan PGRI akan menyampaikan surat permohonan
peninjauan kembali kebijakan tersebut kepada pemerintah.
"Marilah kita bersama-sama memberikan perhatian yg besar kepada masa depan pendididkan anak bangsa melalui ketercukupan dan kualitas guru dan tenaga kependidikan," kata Unifah.
(TribunStyle.com/Nafis,Tribunnews.com/Fahdi Fahlevi)
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul PGRI: Tinjau Ulang Rencana Penghapusan Rekrutmen Guru untuk CPNS
Baca juga: Pendaftaran CPNS Direncanakan Dimulai Maret 2021, Ini Penjelasan Menteri PANRB soal Jumlah Formasi
Baca juga: DIBUKA Maret, Simak Bocoran Formasi CPNS 2021, Berminat Segera Siapkan Dokumen Berikut