Pendaftaran CPNS Direncanakan Dimulai Maret 2021, Ini Penjelasan Menteri PANRB soal Jumlah Formasi
Pendaftaran calon pegawai negeri sipil (CPNS) akan digelar mulai Maret 2021 mendatang, Menteri PANRB berikan penjelasan soal jumlah formasi.
Penulis: Nafis Abdulhakim
Editor: Triroessita Intan Pertiwi
TRIBUNSTYLE.COM - Siap-siap, pada Maret 2021, pendaftaran CPNS bakal dibuka kembali, seperti yang diungkapkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo.
"Dipastikan (penerimaan CPNS), infonya Maret 2021," ujar Tjahjo kepada Kompas.com, Sabtu (12/12/2020).
Namun, Tjahjo belum mendapatkan laporan mengenai jumlah formasi CPNS 2021.
Baca juga: DIBUKA Maret, Simak Bocoran Formasi CPNS 2021, Berminat Segera Siapkan Dokumen Berikut
Baca juga: VIRAL Dokter Lolos CPNS Ternyata Anak Petani yang Tak Lulus SD: Tidak Ada yang Tidak Mungkin
Akan tetapi, khusus untuk Pejabat, Pembina Kepegawaian (PPPK) jabatan guru, sesuai dengan kesepakatan Mendikbud, Menteri PANRB, Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri dan BKN akan merekrut hingga 1 juta formasi mulai tahun depan.
"Untuk mengakomodasi hal tersebut, khusus pengajuan usulan untuk formasi Guru PPPK akan diperpanjang sampai dengan 31 Desember 2020," ujar Tjahjo.

Selain itu, ia juga mengatakan bahwa hingga akhir Agustus 2020, baru 174.077 formasi guru PPPK yang telah diusulkan oleh pemerintah daerah.
Kemudian, pada Januari-Februari 2021, akan dilakukan proses verifikasi dan validasi ulang terhadap usulan jumlah formasi yang masuk tersebut.
Diharapkan, pada awal Maret 2021, formasi sudah bisa ditetapkan dan diumumkan.
Setelah itu, Kementerian PANRB akan menyusun dan menetapkan Peraturan Menteri PANRB.
Peraturan tersebut sebagai dasar hukum pelaksanaan rekrutmen ASN tahun 2021, dari jalur CPNS maupun jalur PPPK.
Menteri PANRB menambahkan, khusu untuk seleksi Guru PPPK akan dilaksanakan tiga kali selama 2021.
"Diperkirakan proses pendaftaran sudah bisa dimulai bulan April sampai dengan Mei 2021," kata dia.
Syarat Umum CPNS
Menurut Pasal 23 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, pada dasarnya setiap warga negara Indonesia dapat melamar sebagai PNS apabila memenuhi persyaratan berikut:
1. Minimal berusia 18 tahun dan maksimal berusia 35 tahun saat melamar