Breaking News:

Gisel Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Video Syur, Roy Marten Beri Dukungan: 'Doakan yang Terbaik'

Gisella Anastasia atau Gisel ditetapkan sebagai tersangka kasus video syur, Roy Marten beri dukungan.

Instagram @roymarten5213 dan @gisel_la
Roy Marten dan Gisella Anastasia. 

"Maka selama konten tersebut adalah kepentingan pribadi.

Sekalipun sebagai pemeran dalam suatu konten, ketentuan hukum dan konstitusi di Indonesia melindungi hak tersebut," kata Meidina.

Ia menegaskan, larangan menjadi model pornografi tetap harus dalam kerangka komersial, bukan kepentingan pribadi.

Karena itu, Meidina menilai penyidik harusnya fokus kepada pihak yang menyebarkan video asusila tersebut ke publik.

"Penyidik harus paham bahwa apabila GA, MYD tidak menghendaki penyebaran video tersebut ke publik atau untuk tujuan komersil.

Maka mereka adalah korban yang harusnya dilindungi," kata dia.

GA dan pria berinisial MYD ditetapkan sebagai tersangka kasus penyebaran video porno, Selasa ini.

Pihak kepolisian menjelaskan, penetapan tersebut dilakukan setelah dua kali gelar perkara dan pemeriksaan keduanya sebagai saksi.

Baik GA maupun MYD mengaku sebagai orang yang ada dalam video yang viral pada awal November lalu.

Baca juga: FAKTA Gisel Tersangka Kasus Video Syur: GA & MYD Terancam 12 Tahun Penjara, hingga Dipanggil Lagi

Mereka mengaku membuat video itu pada 2017 hanya untuk kepentingan pribadi.

"Ini hasil gelar perkara yang dilakukan kemarin, menaikkan status yang tadi saksi terhadap saudari GA, sebagai tersangka," ujar Kabid Humas Polda Meteo Jaya Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan.

"MYD (juga) sebagai tersangka," lanjut Yusri.

Baik GA maupun MYD disangkakan pasal berlapis tentang UU Pornografi.

"Kami persangkakan Pasal 4 Ayat 1 jo Pasal 29 atau Pasal 8 Undang-Undang Nomor 44 tentang pornografi," ucap Yusri.

Keduanya pun terancam hukuman hingga 12 tahun.

Namun, di sisi lain, polisi belum mengungkap pelaku yang pertama kali menyebarkan video tersebut.

"(Soal penyebar pertama) masih kami terus melakukan pengejaran," kata Yusri.

(TribunStyle.com/Tiara Susma - Kompas.com)

Sebagian artikel ini sudah tayang di Kompas.com dengan judul "ICJR: Artis GA dan MYD merupakan Korban, Tak Bisa Dipidana

Sumber: TribunStyle.com
Tags:
GiselRoy Marten
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved