Breaking News:

Gisel Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Video Syur, Roy Marten Beri Dukungan: 'Doakan yang Terbaik'

Gisella Anastasia atau Gisel ditetapkan sebagai tersangka kasus video syur, Roy Marten beri dukungan.

Instagram @roymarten5213 dan @gisel_la
Roy Marten dan Gisella Anastasia. 

TRIBUNSTYLE.COM - Gisella Anastasia atau Gisel ditetapkan sebagai tersangka kasus video syur, Roy Marten beri dukungan.

Ayah Gading Marten, Roy Marten baru-baru ini memberikan dukungan kepada Gisella Anastasia.

Seperti diberitakan sebelumnya, Gisella Anastasia atau yang akrab disapa Gisel telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus video syur.

Selain Gisel, pria berinisial MYD juga ditetapkan sebagai tersangka.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menyebut keduanya telah mengakui perbuataan mereka di video tersebut.

"Saudari GA mengakui dikuatkan lagi dengan ahli forensik yang ada, ahli IT yang ada.

Saudari GA mengakui dan juga saudari MYD mengakui bahwa memang yang ada di video beredar di media sosial itu adalah dirinya sendiri," ungkap Yusri Yunus dikutip dari YouTube KH Infotainment, Selasa (29/12/2020).

Baca juga: Pemeran Pria dalam Video Syur Gisel Terungkap, Berinisial MYD, Adhietya Mukti: Alhamdulillah

Baca juga: AKHIRNYA Polisi Ungkap Profesi MYD dan Motif Gisel Rekam Video Syur, Siap Lakukan Pemanggilan

Gisella Anastasia dan ilustrasi video asusila
Gisella Anastasia dan ilustrasi video asusila (Kolase TribunStyle.com/ Instagram @gisel_la / Istimewa)

Sementara itu, baru-baru ini Roy Marten memberikan dukungannya kepada Gisel.

Roy Marten berharap masalah yang menimpa Gisel akan segera terselesaikan.

Sehingga, Gisel bisa kembali menjalani kehidupannya seperti sedia kala.

"Ya kita doakan yang terbaik," ujar Roy Marten.

"Semoga selesai masalahnya. Biar bisa hidup normal kembali," imbuhnya.

Di kesempatan itu, Roy Marten juga memberikan tanggapan terkait Gading dan Gisel yang merayakan Natal bersama beberapa waktu lalu.

Baca juga: BENARKAH Nasib Gisel & MYD Lebih Tragis dari Luna Maya, Ariel & Cut Tari? Hotman Paris: Hati-hati

Sebelumnya, Gading dan Gisel sempat mengunggah potret mereka merayakan Natal bersama Gempi.

Di foto tersebut, tampak ketiganya kompak mengenakan baju berwarna merah.

Roy Marten pun turut bahagia karena keduanya masih berhubungan baik meski sudah berpisah.

"Kan bagus itu, hubungannya masih tetap baik," ungkap Roy Marten.

"Bagus untuk Gempi-nya, berpisah bukan berarti harus musuhan," pungkasnya.

Berikut video lengkapnya:

ICJR Sebut Gisel dan MYD Korban

Peneliti ICJR, Maidina Rahmawati secara tegas mengkritik langkah Polda Metro Jaya atas penetapan Gisel dan MYD sebagai tersangka.

Bukan tanpa alasan, setelah mempelajari keseluruhan kasus video syur yang melibatkan Gisel dan MYD, ICJR menilai bahwa keduanya hanya korban.

Baik mantan istri Gading Marten dan MYD hanyalah korban dalam kasus video syur berdurasi 19 detik tersebut.

Pasalnya menurut ICJR, video syur Gisel dan MYD dibuat hanya untuk kepentingan pribadi bukan untuk disebarluaskan.

"ICJR mengingatkan catatan mendasar pada kasus ini bahwa siapa pun yang berada dalam video tersebut, apabila sama sekali tidak menghendaki adanya penyebaran ke publik, tidak dapat dipidana," kata Maidina dalam keterangan tertulis, Selasa (29/12/2020).

Baca juga: TERUNGKAP Cara Gisel Ajak MYD Bertemu di Hotel Medan Hingga Buat Video Syur, Polisi: Diundang GA

Baca juga: Pernyataan Wijin Soal Kasus Video Syur Sebelum Gisel Jadi Tersangka: Saya Percaya Banget Sama Dia

Gisella Anastasia dan ilustrasi video syur
Gisella Anastasia dan ilustrasi video syur (Instagram @gisel_la)

Maidina menjelaskan, dalam konteks keberlakukan UU Pornografi, orang dalam video yang tidak menghendaki penyebaran video tidak dapat dipidana.

Hal itu merujuk penjelasan pasal 4 UU Pornografi bahwa pihak-pihak membuat konten pornografi tidak dapat dipidana jika dilakukan untuk kepentingan sendiri.

Perdebatan lain, kata Meidina, yaitu terkait dengan Pasal 8 UU Pornografi tentang larangan menjadi model atau objek yang mengandung muatan pornografi.

Terkait hal ini, ia menyatakan sudah mempelajari risalah pembahasan UU Pornografi.

Dalam risalah itu, yang didefinisikan sebagai perbuatan kriminal adalah pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi di ruang publik.

"Maka selama konten tersebut adalah kepentingan pribadi.

Sekalipun sebagai pemeran dalam suatu konten, ketentuan hukum dan konstitusi di Indonesia melindungi hak tersebut," kata Meidina.

Ia menegaskan, larangan menjadi model pornografi tetap harus dalam kerangka komersial, bukan kepentingan pribadi.

Karena itu, Meidina menilai penyidik harusnya fokus kepada pihak yang menyebarkan video asusila tersebut ke publik.

"Penyidik harus paham bahwa apabila GA, MYD tidak menghendaki penyebaran video tersebut ke publik atau untuk tujuan komersil.

Maka mereka adalah korban yang harusnya dilindungi," kata dia.

GA dan pria berinisial MYD ditetapkan sebagai tersangka kasus penyebaran video porno, Selasa ini.

Pihak kepolisian menjelaskan, penetapan tersebut dilakukan setelah dua kali gelar perkara dan pemeriksaan keduanya sebagai saksi.

Baik GA maupun MYD mengaku sebagai orang yang ada dalam video yang viral pada awal November lalu.

Baca juga: FAKTA Gisel Tersangka Kasus Video Syur: GA & MYD Terancam 12 Tahun Penjara, hingga Dipanggil Lagi

Mereka mengaku membuat video itu pada 2017 hanya untuk kepentingan pribadi.

"Ini hasil gelar perkara yang dilakukan kemarin, menaikkan status yang tadi saksi terhadap saudari GA, sebagai tersangka," ujar Kabid Humas Polda Meteo Jaya Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan.

"MYD (juga) sebagai tersangka," lanjut Yusri.

Baik GA maupun MYD disangkakan pasal berlapis tentang UU Pornografi.

"Kami persangkakan Pasal 4 Ayat 1 jo Pasal 29 atau Pasal 8 Undang-Undang Nomor 44 tentang pornografi," ucap Yusri.

Keduanya pun terancam hukuman hingga 12 tahun.

Namun, di sisi lain, polisi belum mengungkap pelaku yang pertama kali menyebarkan video tersebut.

"(Soal penyebar pertama) masih kami terus melakukan pengejaran," kata Yusri.

(TribunStyle.com/Tiara Susma - Kompas.com)

Sebagian artikel ini sudah tayang di Kompas.com dengan judul "ICJR: Artis GA dan MYD merupakan Korban, Tak Bisa Dipidana

Sumber: TribunStyle.com
Tags:
GiselRoy Marten
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved