Gisel Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Video Syur, Roy Marten Beri Dukungan: 'Doakan yang Terbaik'
Gisella Anastasia atau Gisel ditetapkan sebagai tersangka kasus video syur, Roy Marten beri dukungan.
Penulis: Apriantiara Rahmawati Susma
Editor: Triroessita Intan Pertiwi
Roy Marten pun turut bahagia karena keduanya masih berhubungan baik meski sudah berpisah.
"Kan bagus itu, hubungannya masih tetap baik," ungkap Roy Marten.
"Bagus untuk Gempi-nya, berpisah bukan berarti harus musuhan," pungkasnya.
Berikut video lengkapnya:
ICJR Sebut Gisel dan MYD Korban
Peneliti ICJR, Maidina Rahmawati secara tegas mengkritik langkah Polda Metro Jaya atas penetapan Gisel dan MYD sebagai tersangka.
Bukan tanpa alasan, setelah mempelajari keseluruhan kasus video syur yang melibatkan Gisel dan MYD, ICJR menilai bahwa keduanya hanya korban.
Baik mantan istri Gading Marten dan MYD hanyalah korban dalam kasus video syur berdurasi 19 detik tersebut.
Pasalnya menurut ICJR, video syur Gisel dan MYD dibuat hanya untuk kepentingan pribadi bukan untuk disebarluaskan.
"ICJR mengingatkan catatan mendasar pada kasus ini bahwa siapa pun yang berada dalam video tersebut, apabila sama sekali tidak menghendaki adanya penyebaran ke publik, tidak dapat dipidana," kata Maidina dalam keterangan tertulis, Selasa (29/12/2020).
Baca juga: TERUNGKAP Cara Gisel Ajak MYD Bertemu di Hotel Medan Hingga Buat Video Syur, Polisi: Diundang GA
Baca juga: Pernyataan Wijin Soal Kasus Video Syur Sebelum Gisel Jadi Tersangka: Saya Percaya Banget Sama Dia

Maidina menjelaskan, dalam konteks keberlakukan UU Pornografi, orang dalam video yang tidak menghendaki penyebaran video tidak dapat dipidana.
Hal itu merujuk penjelasan pasal 4 UU Pornografi bahwa pihak-pihak membuat konten pornografi tidak dapat dipidana jika dilakukan untuk kepentingan sendiri.
Perdebatan lain, kata Meidina, yaitu terkait dengan Pasal 8 UU Pornografi tentang larangan menjadi model atau objek yang mengandung muatan pornografi.
Terkait hal ini, ia menyatakan sudah mempelajari risalah pembahasan UU Pornografi.
Dalam risalah itu, yang didefinisikan sebagai perbuatan kriminal adalah pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi di ruang publik.