Breaking News:

Virus Corona

Daftar Harga Tertinggi Rapid Test Antigen Virus Corona Covid-19 Pulau Jawa Rp 250 Ribu, Luar Jawa?

Batas harga tertinggi rapid test antigen sebesar Rp 250 ribu untuk wilayah Pulau Jawa dan Rp 275 ribu untuk luar Pulau Jawa.

Tayang:
Editor: Dhimas Yanuar
TribunJateng/Hermawan Handaka
Ilustrasi rapid test. 

Sebagai lembaga audit internal negara, kata dia, BPKP akan melakukan pengawasan dan kontrol terhadap seluruh kegiatan yang terkait dengan penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional.

"Dalam melaksanakan pengawasan tersebut, kami memperoleh informasi termasuk pelaksanaan Rapid Tes Antigen Swab ini, karena itu sesuai dengan tugas yang sudah diamanahkan kepada BPKP. Kami akan melakukan pengawasan terhadap harga Rapid Test Antigen Swab," kata Faisal.

Sebelumnya, penerapan kebijakan wajib rapid test antigen atau PCR diberlakukan di wilayah Jawa dan Pulau Bali selama periode Natal dan Tahun Baru, yakni mulai 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.

--

Inilah daftar daerah yang wajibkan pengunjung bawa hasil tes rapid antigen untuk keluar masuk.

Menjelang liburan pada akhir bulan Desember, ada libur Natal dan Tahun Baru 2021, sejumlah pemerintah daerah memberlakukan pengetatan terkait Covid-19.

Para pengunjung diwajibkan untuk melampirkan hasil rapid test antigen atau swab test PCR untuk keluar masuk daerah tersebut.

Setidaknya, ada 6 daerah di Indonesia yang mewajibkan pengunjung melampirkan hasil tes rapid antigen untuk keluar masuk.

Sebelumnya, pemerintah pusat telah mengganti aturan perjalanan baru, dari rapid test antibodi menjadi rapid test antigen covid-19 mulai 18 Desember 2020.

Dirangkum dari berbagai sumber, inilah keenam daerah yang mewajibkan pengunjungnya untuk melampirkan hasil tes rapid antigen untuk keluar masuk.

Baca juga: Cegah Penyebaran Covid-19, Keluar Masuk Jakarta, Warga Harus Bawa Hasil Rapid Test Antigen

Baca juga: Apakah Vaksin Covid-19 Bakal Jadi Penyelamat? Ini 10 Penyakit yang Berhasil Ditangani dengan Vaksin

Ilustrasi tes Covid-19.
Ilustrasi tes Covid-19. (Horth Rasur via Kompas.com)

1. DKI Jakarta

Terhitung mulai 18 Desember 2020, keluar masuk DKI Jakarta wajib menyertakan surat hasil pemeriksaan rapid test antigen.

Hal itu sesuai dengan Instruksi Gubernur Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pengendalian Kegiatan Masyarakat dalam Pencegahan Covid-19 di Masa Libur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta Dinas Perhubungan DKI Jakarta melakukan pengecekan surat keterangan hasil rapid test antigen kepada masyarakat yang melakukan perjalanan keluar-masuk wilayah Jakarta.

2. Jawa Barat

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/4
Tags:
virus coronaCovid-19Rapid Test Antigen
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved