Breaking News:

Update Kasus Dugaan Wanprestasi Jefri Nichol, Harus Ganti Rugi Rp 4,2 Miliar, Ini Kata Kuasa Hukum

Kuasa hukum Jefri Nichol ungkapkan hasil sidang yang dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, ini kata Aris Marasabessy.

kompas.com/Ira Gita
Jefri Nichol usai sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (11/11/2019) 

Pada Senin (6/7/2020) digelar sidang mediasi antara pihak Jefri Nichol dan Falcon Pictures.

Pada persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu, Aris Marasabessy kuasa hukum Jefri Nichol mengaku mediasi gagal tercapai.

Hal itu terekam dalam tayangan YouTube BeepdoJefri Nichol Siap Beri Jawaban, Meski Mediasi dengan Pihak Falcon Pictures Gagal Tercapai.

"Hari ini saya informasikan bahwa mediasi gagal, jadi perkara untuk Jefri Nichol dan Falcon dilanjutkan proses persidangannya.

Minggu depan tanggal 13 (sidang), kemudian akan dilanjutkan dengan pembacaan gugatan dan jawaban dari pihak Jefri Nichol sendiri yaitu kami.

Tanggal 13 mulai sidang," jelas Aris.

Saat disinggung mengenai ketidakhadiran Jefri selama proses mediasi berefek pada kasus terus berlanjut, Aris pun memberikan penjelasan.

Salah satu yang perlu digarisbawahi menurut Aris ialah soal sulitnya mengatur jadwal.

"Jadi gini, kalau menentukan waktu sidang saat ini sulit gak sih?

Sulit, masih psbb, belum jadwal ini itu.

Saya mau sampaikan bahwa ada satu pihak yang mempunyai prioritas pertama daripada Falcon, jadi kami harus berkoordinasi dulu dengan pihak tersebut.

Yang pasti ada prioritas pertama, mereka bisa apa enggak, memberikan izin atau enggak, kalau enggak ya sulit.

Kami berusaha intinya walaupun mediasi hari ini gagal, masih bisa dilakukan mediasi.

Intinya bahwa perdamaian itu dapat dilakukan sebelum putusan itu bersifat inkrah atau berkekuatan hukum," lanjut Aris.

Jefri Nichol
Jefri Nichol (Instagram @jefrinichol)

Kendati masih berharap adanya perdamaian, Aris tak menampik kliennya siap bila kasus berlanjut.

Halaman
123
Sumber: TribunStyle.com
Tags:
Jefri NicholPengadilan Negeri Jakarta SelatanAris Marasabessy
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved