Update Kasus Dugaan Wanprestasi Jefri Nichol, Harus Ganti Rugi Rp 4,2 Miliar, Ini Kata Kuasa Hukum
Kuasa hukum Jefri Nichol ungkapkan hasil sidang yang dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, ini kata Aris Marasabessy.
Penulis: Nafis Abdulhakim
Editor: Triroessita Intan Pertiwi
TRIBUNSTYLE.COM - Kabar terbaru kasus Jefri Nichole, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta menyatakan Jefri lakukan wanprestasi.
Selain itu, aktor 21 tahun ini harus ganti rugu sebesar Rp 4,2 miliar.
Hal itu diungkapkan kuasa hukum Jefri Nichol, Aris Marasabessy ketika ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (16/12/2020).
Ia mengatakan, bakal menyampaikan keputusan hakim ini kepada kliennya.
Selain itu, ia juga akan berdiskusi terkait putusan tersebut.

"Ya kalau dari Jefri, saya belum berkonsultasi," kata Aris.
"Yang pasti kami akan berkonsultasi lagi dengan prinsipal Jefri sendiri apakah mau mengikuti putusan ini atau mengajukan upaya hukum," lanjutnya.
Selain itu, ia juga akan mendukung segala keputusan yang diambil kliennya.
"Intinya kami akan mendorong apabila Jefri sama ibu Nita tidak menerima, ya kami akan mengupayakan banding tentunya," kata Aris.
Selain itu Aris mengatakan, dalam kasus ini kliennya merasa yang dilakukannya bukan pelanggaran kontrak kerja dengan rumah produksi Falcon Pictures.
Hanya saja, lanjut Aris, Jefri ebih mementingkan prioritas pertamanya dibandingkan melaksanakan jadwal syuting untuk sebuah film di bawah naungan Falcon Pictures.

"Ya Jefri sendiri merasa enggak ada wanprestasi, yang dia lakukan belum ada wanprestasi," kata Aris.
"Jefri mempunyai kewajiban dengan prioritas utama terlebih dahulu pada tanggal tersebut, makanya memang enggak bisa," sambungnya.
Sebelumnya diberitakan, mediasi antara pihak Jefri Nichol dan Falcon Pictures gagal. Pihak Jefri Nichol tak menampik masih berharap ada perdamaian.
Kasus dugaan wanprestasi yang menjerat Jefri Nichol kini menemui babak baru.