SIAP-SIAP Siaran TV Analog Gratis Akan Hilang Pada November Tahun 2022, Begini Mekanismenya
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengumumkan bahwa usia siaran TV analog hanya sampai 2022.
Penulis: Candra isriadhi
Editor: Ika Putri Bramasti
Hal itu merupakan komitmen Penyelenggara MUX.
Apabila penyediaan set-top-box dari Penyelenggara MUX tidak mencukupi, pemerintah bisa menggunakan APBN.
Atau sumber lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penyediaan fasilitas tersebut, menurut Johnny sesuai dengan amanat Undang-undang Cipta Kerja (UU CK).
Seperti dilansir KompasTekno (8/12/2020) Johnny berharap penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Norma Standar Prosedur Kriteria Perizinan Berusaha (RPP NSPK) untuk Bidang Komunikasi dan Informatika, dan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pelaksanaan Sektor Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran (RPP Teknis) bisa rampung paling lambat tiga bulan sejak UU CK berlaku, yakni 1 Februari 2021.
Menkominfo berharap pemberlakuan kedua RPP di atas bisa mendorong penyehatan beberapa aspek.
Di antaranya adalah industri pos, telekomunikasi, penyiaran, penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik (e-commerce).
Serta optimalisasi sumber daya terbatas yaitu spektrum frekuensi radio, serta pemanfaatan untuk kepentingan nasional.
Sebagai informasi, regulasi peralihan siaran dari tv analog ke digital sudah lama menggantung bertahun-tahun.
Siaran TV analog selama ini masih menggunakan spektrum frekuensi di pita 700 MHz.
Setelah migrasi rampung frekuensi tersebut akan dialokasikan untuk menggelar jaringan 5G.
Johnny juga mengatakan bahwa pemanfaatan frekuensi 700 MHz.
Terutama untuk sektor mobile broadband akan memberikan manfaat ekonomi bagi Indonesia.
Seperti kenaikan produk domestik bruto (PDB), lapangan kerja, peluang usaha baru.
Serta hal itu bisa menaikkan Penerimaan Negara Bukan Bajak (PNBP). (TribunStyle/Candra).
Baca juga: BERSIAP Adopsi Teknologi 5G, Kominfo Berikan Syarat Khusus Bagi Provider Telekomunikasi
Baca juga: SITUS Bola Informatif LiveScore Diblokir di Indonesia, Simak Penjelasan Kominfo