Breaking News:

SIAP-SIAP Siaran TV Analog Gratis Akan Hilang Pada November Tahun 2022, Begini Mekanismenya

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengumumkan bahwa usia siaran TV analog hanya sampai 2022.

Worldsoccertalk.com
Nonton pertandingan sepakbola di Televisi 

TRIBUNSTYLE.COM - Siap-siap siaran TV analog segera berakhir pada akhir tahun 2022.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengumumkan bahwa usia siaran TV analog hanya sampai 2022.

Menteri Kominfo Johnny Plate mengatakan siaran tv analog akan dihentikan pada 2 November 2022 pukul 24.00 WIB.

Johnny mengatakan, berdasarkan rancangan aturan teknis, Lembaga Penyiaran Publik (LPP).

Beserta Lembaga Penyiaran Swasta (LPS), dan Lembaga Penyiaran Komunitas jasa penyiaran TV wajib menghentikan siaran.

Baca juga: BERSIAP Adopsi Teknologi 5G, Kominfo Berikan Syarat Khusus Bagi Provider Telekomunikasi

Baca juga: SITUS Bola Informatif LiveScore Diblokir di Indonesia, Simak Penjelasan Kominfo

Menkominfo Johhny G. Plate saat mengumumkan aplikasi PeduliLindungi.
Menkominfo Johhny G. Plate saat mengumumkan aplikasi PeduliLindungi. (Kemenkominfo)

Dimana yang dimaksud siaran TV analog pada tenggat waktu yang telah ditetapkan tersebut.

Johnny mengungkapkan, nantinya akan ada dua jenis Penyelenggara Multipleksing (MUX), yaitu LPP TVRI dan LPS.

"Penetapan LPP TVRI sebagai Penyelenggara MUX dilakukan oleh Menteri tanpa melalui evaluasi atau seleksi."

"Sedangkan penetapan Penyelenggara MUX untuk LPS dilakukan oleh Menteri melalui seleksi dan evaluasi," kata Johnny Plate.

 Johnny menambahkan, evaluasi akan berlaku untuk LPS yang telah melakukan investasi.

Dan yang telah menyelenggarakan MUX sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara seleksi dilakukan pada wilayah layanan siaran yang belum ditetapkan Penyelenggara MUX selain LPP TVRI.

Alat Bantu Untuk Masyarakat

Ilustrasi parabola.
Ilustrasi parabola. (Twitter @bhaguz_403)

Menkominfo juga mengatakan pemerintah akan memfasilitasi masyarakat agar bisa menerima siaran televisi digital free-to-air.

Dimana dalam hal ini dengan menyediakan alat bantu penerimaan siaran (set-top-box) untuk rumah tangga miskin.

Hal itu merupakan komitmen Penyelenggara MUX.

Apabila penyediaan set-top-box dari Penyelenggara MUX tidak mencukupi, pemerintah bisa menggunakan APBN.

Atau sumber lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penyediaan fasilitas tersebut, menurut Johnny sesuai dengan amanat Undang-undang Cipta Kerja (UU CK).

Seperti dilansir KompasTekno (8/12/2020) Johnny berharap penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Norma Standar Prosedur Kriteria Perizinan Berusaha (RPP NSPK) untuk Bidang Komunikasi dan Informatika, dan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pelaksanaan Sektor Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran (RPP Teknis) bisa rampung paling lambat tiga bulan sejak UU CK berlaku, yakni 1 Februari 2021.

Menkominfo berharap pemberlakuan kedua RPP di atas bisa mendorong penyehatan beberapa aspek.

Di antaranya adalah industri pos, telekomunikasi, penyiaran, penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik (e-commerce).

Serta optimalisasi sumber daya terbatas yaitu spektrum frekuensi radio, serta pemanfaatan untuk kepentingan nasional.

Sebagai informasi, regulasi peralihan siaran dari tv analog ke digital sudah lama menggantung bertahun-tahun.

Siaran TV analog selama ini masih menggunakan spektrum frekuensi di pita 700 MHz.

Setelah migrasi rampung frekuensi tersebut akan dialokasikan untuk menggelar jaringan 5G.

Johnny juga mengatakan bahwa pemanfaatan frekuensi 700 MHz.

Terutama untuk sektor mobile broadband akan memberikan manfaat ekonomi bagi Indonesia.

Seperti kenaikan produk domestik bruto (PDB), lapangan kerja, peluang usaha baru.

Serta hal itu bisa menaikkan Penerimaan Negara Bukan Bajak (PNBP). (TribunStyle/Candra).

Baca juga: BERSIAP Adopsi Teknologi 5G, Kominfo Berikan Syarat Khusus Bagi Provider Telekomunikasi

Baca juga: SITUS Bola Informatif LiveScore Diblokir di Indonesia, Simak Penjelasan Kominfo

Sumber: TribunStyle.com
Tags:
Lembaga Penyiaran SwastaKominfoJohnny Plate
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

berita POPULER

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved