Breaking News:

Korupsi Dana Bansos Covid-19, Harta Mensos Juliari Batubara Capai Rp 47 Miliar, Ini Jumlah Utangnya

terjerat korupsi dana bansos Covid-19, Mensos Juliari Batubara padahal punya harta kekayaan Capai Rp 47 Miliar. Ternyata ini jumlah utangnya.

Editor: Monalisa
Kompas
Juliari P Batubara 

TRIBUNSTYLE.COM - Menteri Sosial Juliari Batubara diduga menerima suap bantuan sosial Covid-19 senilai Rp 17 miliar.

Terbukti menerima suap sebanyak Rp 17 miliar atas dana bansos Covid-19, siapa sangka Menteri Sosial Juliari Batubara sudah memiliki harta berlimpah.

Bukan rahasia memang seorang Menteri Sosial Juliari Batubara memiliki harta kekayaan yang fantastis.

Sayangnya harta kekayaan tersebut nampaknya kurang cukup bagi suami Grace Batubara ini.

Diketahui dari laporan kekayaan harta pejabat negara (LHKPN), Juliari tercatat memiliki sebanyak Rp 47,18 miliar.

Dilansir dari situs e-lhkpn.go.id, Juliari terakhir menyetorkan LHKPN-nya pada 30 April 2020 untuk laporan periodik 2019.

Baca juga: Mensos Juliari Jadi Tersangka Korupsi, Jokowi: Saya Sudah Ingatkan Sejak Awal, Jangan Korupsi

Baca juga: Jika Sandiaga Uno Jadi Menteri KKP, Qodari: Nggak Akan Korupsi, Dia Lebih Kaya dari Bajak Laut

Juliari P Batubara
Juliari P Batubara (Kompas)

Kekayaan Jualiari terdiri dari aset dan bangunan, antara lain aset yang ada di Badung (Bali), Simalungun (Sumatera Utara), Bogor (Jawa Barat), dan Jakarta, dengan total Rp 48,1 miliar.

Melansir Tribunews.com, Juliari juga memiliki alat transportasi berupa mobil Land Rover Jeep tahun 2008 senilai Rp 618 juta.

Dia juga mempunyai beberapa harta bergerak lainnya senilai Rp 1,1 miliar.

Tak hanya itu, bendahara umum PDI-P itu juga memiliki surat berharga senilai Rp 4,65 miliar, serta kas dan setara kasnya Rp 10,2 miliar.

Secara total, Juliari memiliki harta Rp 64,7 miliar.

Namun, karena ia memiliki utang sebesar Rp 17,5 miliar, maka total hartanya hanya Rp 47,18 miliar.

Adapun Juliari ditunjuk Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai Menteri Sosial periode 2019-2024 yang diumumkan pada 23 Oktober 2019.

Diberitakan sebelumnya, pada Sabtu (5/12/2020) dini hari, KPK melakukan OTT dan mengamankan enam orang terkait penyalahgunaan dana bansos Covid-19.

Keenam orang itu adalah MJS, direktur PT TPAU berinisial WG, AIM, HS, seorang sekretaris di Kemensos berinisial SN, dan seorang pihak swasta berinisial SJY.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Tags:
korupsiJuliari BatubaraMenteri SosialCovid-19kekayaan
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved