Iyut Bing Slamet Ditangkap Karena Kasus Narkoba, Ketahuan Beli 0,7 Gram Sabu, Ini Penjelasan Polisi
Polisi mengungkapkan temuan barang bukti berupa sabu seberat 0,7 gram saat menangkap Iyut Bing Slamet, ini penjelasannya
Penulis: Nafis Abdulhakim
Editor: Delta Lidina Putri
TRIBUNSTYLE.COM - Polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 0,7 gram saat menangkap Iyut Bing Slamet atau Ratna Fairuz.
Selain sabu, polisi juga berhasil mengamankan alat isapnya.
Hal tersebut dijelaskan oleh Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budi Santoro, Sabtu (5/12/2020).
Baca juga: Kronologi Penangkapan Iyut Bing Slamet Karena Kasus Narkoba, Terbukti Positif Konsumsi Sabu
Baca juga: Terjerat Kasus Narkoba untuk Kedua Kalinya, Iyut Bing Slamet Menangis saat Proses Penangkapan
"Kalau yang dibelinya itu 0,7 gram, dia beli 0,7 gram maka dari itu yang bersangkutan kita kenakan pasal pengguna," kata Kombes Budi.
Polisi kemudian melakukan tes urine pada Iyut Bing Slamet.

Dari hasilnya, mantan artis cilik ini dinyatakan positif menggunakan sabu.
"Dari hasil tersebut tersangka kita bawa ke kantor dan setelah dicek urine yang bersangkutan positif metamfetamin," kata Kombes Budi.
Diketahui Iyut Bing Slamet telah menggunakan narkoba sejak 2004.
Sebelumnya, adik Adi Bing Slamet ini juga pernah terjerat kasus yang sama.
Iyut diketahui menggunakan putaw di tahun 2011.
Saat itu, mantan artis cilik ini dijatuhi hukuman satu tahun penajra.
Iyut Bing Slamet akan dijerat dengan Pasal 127 ayat 1 UU No 3 2009 dan ancaman hukuman pidana selama 4 tahun.
Meski telah ditangkap, namun polisi menyebutkan, Iyut ada kemungkinan untuk direhabilitasi.
Hal tersebut diungkapkan Kombes Budi pada kesempatan yang sama.

"Bisa saja (direhabilitasi) dengan bukti yang ada," kata Kombes Budi Sartono, Sabtu (5/12/2020).