Kronologi Penangkapan Iyut Bing Slamet Karena Kasus Narkoba, Terbukti Positif Konsumsi Sabu
Polisi beberkan kronologi penangkapan mantan artis cilik, Iyut Bing Slamet karena kasus penyalahgunaan narkoba.
Penulis: Apriantiara Rahmawati Susma
Editor: Dhimas Yanuar
TRIBUNSTYLE.COM - Polisi beberkan kronologi penangkapan mantan artis cilik, Iyut Bing Slamet karena kasus penyalahgunaan narkoba.
Pihak kepolisian kembali menyiduk pesohor Tanah Air yang kedapatan menyalahgunakan narkoba.
Belum lama ini, mantan artis cilik Iyut Bing Slamet ditangkap polisi karena terjerat narkoba.
Iyut Bing Slamet ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Jakarta Selatan pada Kamis (3/12/2020) malam.
Ia ditangkap di rumahnya di daerah Kramat Sentiong, Johar Baru, Jakarta Pusat.
Setelah dilakukan tes urine, Iyut Bing Slamet terbukti positif metafetamin atau sabu-sabu.
Rupanya ini bukan pertama kalinya Iyut Bing Slamet ditangkap polisi karena kasus penyalagunaan narkoba.
Baca juga: Terjerat Kasus Narkoba untuk Kedua Kalinya, Iyut Bing Slamet Menangis saat Proses Penangkapan
Baca juga: TERTUNDUK, Artis Senior IBS Ditangkap Atas Kasus Narkoba, Polisi Berhasil Amankan Barang Bukti Ini

Baru-baru ini pihak kepolisian menggelar rilis terkait kasus penyalahgunaan narkoba yang menjerat Iyut Bing Slamet.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol, Budi Sartono pun membeberkan kronologi penangkapan Iyut Bing Slamet.
Hal itu terlihat di video yang diunggah di kanal YouTube Intens Investigasi pada Sabtu (5/12/2020).
"Untuk kronologisnya, pada hari Kamis jam 23.30 malam, tim dari Polres Jakarta Selatan Satnarkoba melaksanakan penyelidikan adanya penyalahgunaan narkoba di salah satu rumah," ujar Budi Sartono.
Budi Sartono juga mengungkapkan barang bukti yang ditemukan di rumah Iyut Bing Slamet.
Barang bukti tersebut berupa satu set alat hisap sabu, dua buah korek gas, dan satu buah plastik bening bekas narkotika.
Baca juga: Millen Cyrus Dibawa ke RSKO LIDO untuk Jalani Rehabilitasi Narkoba: Doain yang Terbaik
"Ada salah satu tersangka yang diduga menyalahgunakan narkotika dan di dalam rumah tersebut ditemukan satu set alat hisap sabu, dua buah korek gas, satu buah plastik bening bekas narkotika," ungkap Wadi Sabani.
"Setelah itu dari hasil tersebut kita bawa ke kantor, tersangka IBS, setelah dicek urine yang bersangkutan positif metafetamin," imbuhnya.