Breaking News:

Pemerintah Resmi Pangkas Jumlah Cuti Bersama, Berapa Hari? Ini Jumlahnya, Simak Penjelasan Menko PMK

Pemerintah telah pangkas jumlah cuti bersama tahun 2020, berapa hari yang dipangkas? inilah jumlahnya, simak penjelasan Menko PMK

gadaian/Tribun Jogja
Ilustrasi Tanggal Merah 

TRIBUNSTYLE.COM - Pemerintah resmi memangkas jumlah cuti bersama akhir tahun 2020.

Libur panjang akhir tahun ini dipangkas sebanyak tiga hari.

Hal tersebut dijelaskan oleh Menko PMK Muhadjir Effendi didampingi sejumlah menteri lainnya.

Ia menjelaskan, secara teknis ada pengurangan hari libur cuti bersama sebanyak tiga hari.

Keputusan ini diambil setelah rapat koordinasi bersama para menteri.

Di antaranya yakni Mendagri Tito Karnivan, MenPANRB Tjahjo Kumolo, Menaker Ida Fauziyah, Menag Fachrul Razi, Kapolri Jenderal Idham Azis, Kepala BNPB Doni Monardo, dan Kepala KSP Moeldoko, seperti dikutip dari Kontan.co.id.

Baca juga: JADWAL Libur Cuti Bersama Desember 2020, Tetap Atau Dikurangi? Ini Kata Pemerintah

Baca juga: 7 Poin Krusial UU Cipta Kerja yang Dianggap Merugikan Para Buruh, Termasuk Cuti Melahirkan Hilang

ILUSTRASI. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy resmi umumkan: libur panjang akhir tahun sah dipangkas 3 hari
ILUSTRASI. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy resmi umumkan: libur panjang akhir tahun sah dipangkas 3 hari (Kontan.co.id/dok SETKAB)

Secara teknis, keputusan libur panjang dan cuti bersama dipangkas 3 hari, 28, 29 dan 30. Setelah keputusan ini akan kesepakatan yang akan ditandatangan oleh MenPANRB, Menaker, dan Menag," kata Menko PMK Muhadjir Effendy dalam konferensi pers yang digelar Selasa (1/12).

Para menteri yang hadir ini untuk membahas cuti bersama yakni PANRB untuk cuti ASN, Menaker cuti libur karyawan swasta, Menag terkait dengan libur hari keagamaan.

"Hari ini, Insyallah ditandatangan dan diberlakukan mulai setelah tanda tangan," kata dia.

Muhadjir menjelaskan, libur Natal dan Tahun Baru tetap yaitu tanggal 25 Desember dan 1 Januari.

Kemudian, ada pengganti hari libur Lebaran sebanyak satu hari.

Dengan begitu, libur akhir sebagai berikut: mulai 24-27 Desember adalah libur Natal.

“Jadi libur tanggal 24, 25,26,27, 24 dan 25 libur Natal, 26 otomatis Sabtu dan 27 Minggu," kata Muhadjir.

Ilustrasi kalender
Ilustrasi kalender (Tribun Timur - Tribunnews.com)

Kemudian, kata Muhadjir, tanggal 28,29, dan 30 Desember tidak ada libur.

Kemudian tanggal 31 Desember libur sebagai pengganti libur Libur Lebaran dan tanggal 1 Januari juga libur.

"Karena 1 Januari dan 2 adalah Sabtu, tanggal 3 Januari juga hari Minggu sehingga otomatis libur," kata dia.

Semula, cuti bersama akhir tahun berlangsung dari 24 Desember 2019 hingga 3 Januari 2021.

Cuti bersama ini terbilang libur panjang.

Selain libur Natal dan Tahun Baru, ada cuti bersama Lebaran tahun ini yang digeser ke akhir tahun akibat pandemi corona, menjadi 28-31 Desember 2020.

Muhadjir menjelaskan, pengurangan jumlah libur akhir tahun ini dilakukan pemerintah untuk mencegah penyebaran virus corona.

Langkah ini juga sudah sesuai dengan arahan Presiden Jokowi yang meminta cuti bersama akhir tahun dikurangi.

Ilustrasi Tanggal Merah
Ilustrasi Tanggal Merah (gadaian/Tribun Jogja)

Sebelumnya, dalam rapat terbatas, Presiden Jokowi sudah meminta para menterinya untuk menggodok pemangkasan jumlah hari libur.

"Yang berkaitan masalah libur, cuti bersama akhir tahun termasuk libur pengganti cuti bersama Idul Fitri, Presiden memberikan arahan supaya ada pengurangan," kata Muhadjir Effendy saat memberikan konferensi pers usai ratas di Istana Merdeka, Senin (23/11).

Libur nasional dan cuti bersama tahun 2021

Sebagai informasi tambahan, pemerintah juga telah menetapkan libur nasional dan cuti bersama di tahun 2021.

Dikutip dari menpan.go.id, hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2021 sebanyak 23 hari, yang terdiri dari libur nasional sebanyak 16 hari, dan cuti bersama sebanyak 7 hari.

Hal ini tertuang dalam SKB No. 642/2020, No. 4/2020, dan No. 4/2020 yang ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) pada 10 September 2020.

Daftar Hari Libur Nasional Tahun 2021

1. 1 Januari: Tahun Baru 2021 Masehi

2. 12 Februari: Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili

3. 11 Maret: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW

4. 14 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1943

5. 2 April: Wafat Isa Al Masih

6. 1 Mei: Hari Buruh Internasional

7. 13 Mei: Kenaikan Isa Al Masih

8. 13-14 Mei: Hari Raya Idul Fitri1442 Hijriah

9. 26 Mei: Hari Raya Waisak 2565

10. 1 Juni: Hari Lahir Pancasila

11. 20 Juli: Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah

12. 10 Agustus: Tahun Baru Islam 1443 Hijriah

13. 17 Agustus: Hari Kemerdekaan Republik Indonesia

14. 19 Oktober: Maulid Nabi Muhammad SAW

15. 25 Desember: Hari Raya Natal

Daftar Cuti Bersama Tahun 2021

1. 12 Maret: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW

2. 12, 17, 18, dan 19 Mei: Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah

3. 24 dan 27 Desember: Hari Raya Natal

(TribunStyle.com/Nafis,Kontan.co.id/Titis Nurdiana,Tribunnews.com)



Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Daftar Libur Akhir Tahun 2020: Pilkada 9 Desember, Cuti Bersama, Natal dan Tahun Baru 2021

Sebagian artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul Pemerintah resmi pangkas libur akhir tahun 3 hari, ini rincian lengkapnya

Baca juga: JADWAL Libur Cuti Bersama Desember 2020, Tetap Atau Dikurangi? Ini Kata Pemerintah

Baca juga: Sah! Jokowi Tetapkan Hari Pilkada 2020 Serentak pada Rabu 9 Desember jadi Hari Libur Nasional

Sumber: TribunStyle.com
Tags:
Cuti BersamaMenko PMKMuhadjir Effendijadwal cuti bersama Desember 2020
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved