Breaking News:

Syarat & Cara Cek Penerima BSU Kemendikbud Sebesar Rp 1,8 Juta, Login di info.gtk.kemdikbud.go.id

Berikut syarat sekaligus cara cek penerima BSU Kemendikbud sebesar Rp 1,8 juta untuk tiap penerima, login lewat info.gtk.kemdikbud.go.id

info.gtk.kemdikbud.go.id
Halaman depan laman info.gtk.kemdikbud.go.id 

TRIBUNSTYLE.COM - Simak cara cek penerima BSU Kemendikbud sebesar Rp 1,8 juta.

Bagi para penerima bisa cek lewat website info.gtk.kemdikbud.go.id.

Selain itu, simak syarat dan cara pencairannya.

BSU dari Kemendikbud ini akan disalurkan secara bertahap hingga akhir November 2020.

Bantuan ini diberikan pemerintah untuk membantu para pendidik yang terdampak akibat pandemi Covid-19.

Hal itu diinformasikan secara langsung oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim.

Ilustrasi memeriksa BSU Kemendikbud lewat info.gtk.kemdikbud.go.id
Ilustrasi memeriksa BSU Kemendikbud lewat info.gtk.kemdikbud.go.id (Freepik.com/tirachardz)

"Salah satu hal kenapa pemerintah melakukan Bantuan Subsidi Upah (BSU) adalah untuk membantu ujung tombak pendidikan kita di berbagai macam sekolah kita yang sudah berjasa untuk membantu pendidikan anak-anak kita, tapi mungkin di situasi seperti pandemi ini ada berbagai macam gejolak, bukan saja di bidang pembelajaran tetap juga bidang ekonomi," ungkap Nadiem, seperti dikutip dari Tribunnews.com.

Program ini diberikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bagi para Pendidik dan Tenaga Pendidikan (PTK) non-PNS.

Bantuan ini diberikan kepada sekira 2 juta penerima.

Selain mengakses website resmi dari Kemendikbud, para peserta calon penerima BSU juga diminta mempersiapkan persyaratan untuk mendapat bantuan tersebut.

Bantuan tersebut bakal diberikan secara bertahap sampai akhir November 2020.

Pemerintah menganggarkan dana sebesar Rp 3,6 triliun untuk BSU PTK ini.

Guru honorer (Ilustrasi)
Guru honorer (Ilustrasi) (Freepik.com)

Nadiem berharap program ini bisa membantu melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi para dosen, guru, kepala sekolah, pendidik PAUD, pendidik di pendidikan kesetaraan, tenaga pengelola perpustakaan, tenaga pengelola laboratorium, dan tenaga administrasi non-PNS di lingkungan Kemendikbud.

BSU disalurkan kepada 162 ribu dosen perguruan tinggi negeri dan perguruan tinggi swasta.

Selain itu data penerima BSU disalurkan ke 1,6 juta guru dan pendidik pada satuan pendidikan negeri dan swarsta.

Serta, 237 ribu tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi.

Melansir laman Kemendikbud, bantuan yang diberikan pemerintah ini sebesar Rp 1,8 juta.

BSU ini akan diberikan satu kali kepada PTK berstatus pegawai negeri sipil.

Penerima BSU Kemendikbud meliputi Pendidik non-PNS (guru, dosen, guru yang diberi tugas sebagai kepala sekolah, pendidik pendidikan anak usia dini, pendidik kesetaraan) serta Tenaga Kependidikan non-PNS (tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi).

Ilustrasi uang
Ilustrasi uang (KOMPAS.com/NURWAHIDAH)

Syarat dapat BSU

Sementara itu, syarat untuk mendapatkan BSU antara lain:

- Berstatus sebagai PTK non-PNS.

-Tidak mendapatkan Bantuan Subsidi Upah/gaji dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sampai dengan 1 Oktober 2020.

- Memiliki penghasilan di bawah Rp 5.000.000 (lima juta rupiah) per bulan yang dibuktikan melalui pernyataan dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

Cara Mengecek Penerima BSU Kemendikbud

Untuk mengeceknya informasi terkait penerima BSU, Anda bisa login di https://info.gtk.kemdikbud.go.id/.

Situs ini resmi milik Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud).

Info GTK adalah Info validasi data guru yang fungsinya hanya untuk membantu guru menampilkan data dari sekolah.

Apabila ada kesalahan data, proses perbaikannya melalui aplikasi dapodik di sekolah masing-masing.

Halaman depan info.gtk.kemendikbud.go.id.
Halaman depan info.gtk.kemendikbud.go.id. (info.gtk.kemendikbud.go.id)

Untuk membuka Info GTK gunakan account PTK yang sudah diverifikasi :

1. Pastikan menggunakan email yang aktif

2. Tidak diperkenankan menggunakan email orang lain

3. Pengaturan ulang akun dapat melalui Manajemen Dapodik

Setelah Anda masuk di laman info.gtk.kemdikbud.go.id, apabila ada tampilan tabulasi di bagian paling bawah tertulis Pembayaran insentif guru bukan PNS.

Jika masuk daftar calon penerima, maka tampilannya akan seperti di bawah ini :

Dalam daftar tersebut tercantum nama bank penyalur, misalnya BRI. Tetapi, dalam tabulasi tersebut belum ada nama cabang banknya dan nominalnya belum tertera.

Berita gembiranya ialah SK yang sudah terbit berupa data SK tunjangan insentif selama 12 bulan pencairan.

Apabila belum menerima tampilan tabulasi seperti di atas, Anda tidak perlu cemas.

Yang perlu Anda lakukan ialah menunggu satu hingga satu minggu serta mengeceknya berkala karena tabulasi ini baru di update pada 27 Oktober 2020 malam.

Dikabarkan saat ini Kementerian Ketenagakerjaan terus memperbarui pengentrian daftar nama calon penerima BLT tersebut.

(TribunStyle.com/Nafis,Kompas.com/Albertus Adit)

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Besaran BLT Guru Honorer dan Syaratnya"

Baca juga: BELUM Dapat Transferan BLT Subsidi Gaji Gelombang 2? Coba Pastikan Dulu Kamu Masuk Daftar Penerima

Baca juga: Cek Saldo, BLT Subsidi Gaji Karyawan Swasta Tahap 2 Diakabarkan Sudah Cair, Penerima Berkurang

Sumber: TribunStyle.com
Tags:
BSUKemendikbudNadiem MakarimPendidik dan Tenaga Pendidikannon-PNS
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

berita POPULER

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved