Breaking News:

Syarat & Cara Cek Penerima BSU Kemendikbud Sebesar Rp 1,8 Juta, Login di info.gtk.kemdikbud.go.id

Berikut syarat sekaligus cara cek penerima BSU Kemendikbud sebesar Rp 1,8 juta untuk tiap penerima, login lewat info.gtk.kemdikbud.go.id

info.gtk.kemdikbud.go.id
Halaman depan laman info.gtk.kemdikbud.go.id 

Serta, 237 ribu tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi.

Melansir laman Kemendikbud, bantuan yang diberikan pemerintah ini sebesar Rp 1,8 juta.

BSU ini akan diberikan satu kali kepada PTK berstatus pegawai negeri sipil.

Penerima BSU Kemendikbud meliputi Pendidik non-PNS (guru, dosen, guru yang diberi tugas sebagai kepala sekolah, pendidik pendidikan anak usia dini, pendidik kesetaraan) serta Tenaga Kependidikan non-PNS (tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi).

Ilustrasi uang
Ilustrasi uang (KOMPAS.com/NURWAHIDAH)

Syarat dapat BSU

Sementara itu, syarat untuk mendapatkan BSU antara lain:

- Berstatus sebagai PTK non-PNS.

-Tidak mendapatkan Bantuan Subsidi Upah/gaji dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sampai dengan 1 Oktober 2020.

- Memiliki penghasilan di bawah Rp 5.000.000 (lima juta rupiah) per bulan yang dibuktikan melalui pernyataan dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

Cara Mengecek Penerima BSU Kemendikbud

Untuk mengeceknya informasi terkait penerima BSU, Anda bisa login di https://info.gtk.kemdikbud.go.id/.

Situs ini resmi milik Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud).

Info GTK adalah Info validasi data guru yang fungsinya hanya untuk membantu guru menampilkan data dari sekolah.

Apabila ada kesalahan data, proses perbaikannya melalui aplikasi dapodik di sekolah masing-masing.

Halaman depan info.gtk.kemendikbud.go.id.
Halaman depan info.gtk.kemendikbud.go.id. (info.gtk.kemendikbud.go.id)

Untuk membuka Info GTK gunakan account PTK yang sudah diverifikasi :

Sumber: TribunStyle.com
Halaman 2/3
Tags:
BSUKemendikbudNadiem MakarimPendidik dan Tenaga Pendidikannon-PNS
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

berita POPULER

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved