INDONESIA Segera Buat UU Perlindungan Data Pribadi (PDP), Cegah Maraknya Kebocoran Data Digital
Tak mau menunggu lama lagi Indonesia bakal bahas RUU PDP melalui Baleg DPR, lalu apa saja manfaat UU tersebut? simak selengkapnya!
Penulis: Candra isriadhi
Editor: Amirul Muttaqin
Di mana seluruh masyarakat baik di daerah urban dan pedesaan menggunakan layanan berbasis internet.
Ruang-ruang digital tersebut, menurut Wahyudi, memperlebar kerentanan penyalahgunaan data pribadi.
Selain itu, Indonesia juga membutuhkan instrumen kebijakan hukum yang memadai.
Selain itu juga butuh instrumen kuat untuk merealisasikan target ekonomi digital terbesar di Asia Tenggara.
"Hari ini kita juga semestinya bisa setara dan kompatibel dengan hukum-hukum PDP di berbagai negara."
''Ini kan juga terkait erat dengan kebutuhan dan pengembangan ekonomi digital yang jadi prioritas pemerintah," jelas Wahyudi.
Urgensi UU PDP juga didasarkan pada sejumlah kasus kebocoran data pribadi yang terjadi di sejumlah platform.
Baik e-commerce maupun di lembaga pemerintah dalam setahun belakang.

Wahyudi menilai, absennya payung hukum yang melindungi data pribadi pengguna sangat merugikan.
Bahkan tidak adanya penyelesaian yang memadai, tuntas, dan bertanggung jawab untuk memastikan kejadian serupa tidak terulang kembali.
Sebelumnya Baleg DPR sudah lakukan rapat pada Rabu (25/11/2020) namun mengalami kebuntuan keputusan.
Seperti dilansir KompasTekno (28/11/2020) setidaknya terdapat tiga RUU yang diperdebatkan di DPR dan berpolemik.
Ketiga RUU tersebut adalah RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP), RUU Ketahanan Keluarga dan RUU Bank Indonesia. (TribunStyle/Candra)
Baca juga: Situs Resmi DPR Disebut Diretas Berubah Jadi Dewan Penghianat Rakyat, Sekjen: Itu Cuma Editan
Baca juga: TERJAWAB Sudah Mengapa DPR Buru-buru Sahkan UU Cipta Kerja, Menaker Bongkar Alasannya