INDONESIA Segera Buat UU Perlindungan Data Pribadi (PDP), Cegah Maraknya Kebocoran Data Digital
Tak mau menunggu lama lagi Indonesia bakal bahas RUU PDP melalui Baleg DPR, lalu apa saja manfaat UU tersebut? simak selengkapnya!
Penulis: Candra isriadhi
Editor: Amirul Muttaqin
TRIBUNSTYLE.COM - Indonesia segara ambil tindakan terkait maraknya aksi kebocoran data pribadi.
Badan Legislasi (Baleg) DPR RI telah menginventarisasi 38 rancangan undang-undang (RUU).
Semua RUU tersebut diusulkan masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021.
Keputusan final 38 RUU usulan Prolegnas prioritas 2021 ini diambil pada, Jumat (27/11/2020).
Setidaknya itulah yang yang ditanggapi Deputi Direktur Riset Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM), Wahyudi Djafar.

Dirinya menilai jika RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP) bisa masuk Prolegnas Prioritas 2021, DPR harus memperketat jadwal pembahasannya.
Pengetatan jadwal tersebut bertujuan untuk mempercepat pengesahan RUU menjadi Undang-Undang (UU).
"Ke depan untuk mengakselerasi proses pembahasan, penting untuk memastikan jadwal yang ketat,"
"Sehingga anggota DPR yang terlibat dalam panitia kerja RUU PDP tidak dibebani proses legislasi lain yang terlalu banyak," jelas Wahyudi.
RUU PDP sendiri mulai digodok pemerintah sejak 2014 dan baru diserahkan ke DPR pada tahun 2020.
Pembahasan RUU PDP yang semula ditargetkan rampung pada November 2020 tapi terpaksa mundur karena pandemi Covid-19.
Proses pembahasan tetap harus mengakomodasi partisipasi publik, berlangsung secara transparan, dan bertanggungjawab.
Lebih lanjut, Wahyudi menjelaskan UU PDP sangat dibutuhkan.
Apalagi UU PDP akan menjadi payung hukum program transformasi digital yang digalakan pemerintah.
Setelah dihantam oleh pandemi Covid-19 pemerintah mencanangkan program percepatan transformasi digital.