Breaking News:

INDONESIA Segera Buat UU Perlindungan Data Pribadi (PDP), Cegah Maraknya Kebocoran Data Digital

Tak mau menunggu lama lagi Indonesia bakal bahas RUU PDP melalui Baleg DPR, lalu apa saja manfaat UU tersebut? simak selengkapnya!

Penulis: Candra isriadhi
Editor: Amirul Muttaqin
Daily Express
Ilustrasi smartphone hacker. 

TRIBUNSTYLE.COM - Indonesia segara ambil tindakan terkait maraknya aksi kebocoran data pribadi. 

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI telah menginventarisasi 38 rancangan undang-undang (RUU).

Semua RUU tersebut diusulkan masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021.

Keputusan final 38 RUU usulan Prolegnas prioritas 2021 ini diambil pada, Jumat (27/11/2020).

Setidaknya itulah yang yang ditanggapi Deputi Direktur Riset Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM), Wahyudi Djafar.

Layanan Samsung Care+ untuk konsumen Galaxy Series.
Layanan Samsung Care+ untuk konsumen Galaxy Series. (Samsung)

Dirinya menilai jika RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP) bisa masuk Prolegnas Prioritas 2021, DPR harus memperketat jadwal pembahasannya.

Pengetatan jadwal tersebut bertujuan untuk mempercepat pengesahan RUU menjadi Undang-Undang (UU).

"Ke depan untuk mengakselerasi proses pembahasan, penting untuk memastikan jadwal yang ketat,"

"Sehingga anggota DPR yang terlibat dalam panitia kerja RUU PDP tidak dibebani proses legislasi lain yang terlalu banyak," jelas Wahyudi.

RUU PDP sendiri mulai digodok pemerintah sejak 2014 dan baru diserahkan ke DPR pada tahun 2020.

Pembahasan RUU PDP yang semula ditargetkan rampung pada November 2020 tapi terpaksa mundur karena pandemi Covid-19.

Proses pembahasan tetap harus mengakomodasi partisipasi publik, berlangsung secara transparan, dan bertanggungjawab.

Lebih lanjut, Wahyudi menjelaskan UU PDP sangat dibutuhkan.

Apalagi UU PDP akan menjadi payung hukum program transformasi digital yang digalakan pemerintah.

Setelah dihantam oleh pandemi Covid-19 pemerintah mencanangkan program percepatan transformasi digital.

Di mana seluruh masyarakat baik di daerah urban dan pedesaan menggunakan layanan berbasis internet.

Ruang-ruang digital tersebut, menurut Wahyudi, memperlebar kerentanan penyalahgunaan data pribadi.

Selain itu, Indonesia juga membutuhkan instrumen kebijakan hukum yang memadai.

Selain itu juga butuh instrumen kuat untuk merealisasikan target ekonomi digital terbesar di Asia Tenggara.

"Hari ini kita juga semestinya bisa setara dan kompatibel dengan hukum-hukum PDP di berbagai negara."

''Ini kan juga terkait erat dengan kebutuhan dan pengembangan ekonomi digital yang jadi prioritas pemerintah," jelas Wahyudi.

Urgensi UU PDP juga didasarkan pada sejumlah kasus kebocoran data pribadi yang terjadi di sejumlah platform.

Baik e-commerce maupun di lembaga pemerintah dalam setahun belakang.

Ketua Badan Legislasi DPR Supratman Andi Atgas menyerahkan berkas pendapat akhir pemerintah kepada Ketua DPR Puan Maharani saat pembahasan tingkat II RUU Cipta Kerja pada Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/10/2020).
Ketua Badan Legislasi DPR Supratman Andi Atgas menyerahkan berkas pendapat akhir pemerintah kepada Ketua DPR Puan Maharani saat pembahasan tingkat II RUU Cipta Kerja pada Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/10/2020). (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Wahyudi menilai, absennya payung hukum yang melindungi data pribadi pengguna sangat merugikan.

Bahkan tidak adanya penyelesaian yang memadai, tuntas, dan bertanggung jawab untuk memastikan kejadian serupa tidak terulang kembali.

Sebelumnya Baleg DPR sudah lakukan rapat pada Rabu (25/11/2020) namun mengalami kebuntuan keputusan.

Seperti dilansir KompasTekno (28/11/2020) setidaknya terdapat tiga RUU yang diperdebatkan di DPR dan berpolemik.

Ketiga RUU tersebut adalah RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP), RUU Ketahanan Keluarga dan RUU Bank Indonesia. (TribunStyle/Candra)

Baca juga: Situs Resmi DPR Disebut Diretas Berubah Jadi Dewan Penghianat Rakyat, Sekjen: Itu Cuma Editan

Baca juga: TERJAWAB Sudah Mengapa DPR Buru-buru Sahkan UU Cipta Kerja, Menaker Bongkar Alasannya

Sumber: TribunStyle.com
Tags:
UU Perlindungan Data PribadiDPR RIRUU Perlindungan Data PribadiUU PDP
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

berita POPULER

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved