Breaking News:

Akhir November 2020, Subsidi Gaji Guru Non-PNS Kemenag Cair, Berikut Syarat Mendapatkannya

Direktur GTK Madrasah Kemenag M Zain mengungkapkan kapan subsidi gaji guru non-PNS akan cair dan apa saja syaratnya

Kemenag.go.id
M Zain, Kemenag ungkap kapan subsidi gaji guru dan tenaga pendidikan madrasah non-PNS akan cair 

TRIBUNSTYLE.COM - Kementerian Agama berikan keterangan kapan bantuan subsidi gaji guru dan tenaga pendidikan madrasah non-PNS akan cair.

Kemenag memastikan subsidi itu akan cair pada akhir November atau awal Desember 2020.

Hal tersebut dikatakan oleh Direktur GTK Madrasah Kemenag M Zain.

Baca juga: Cara Cek Penerima Subsidi Gaji Guru Honorer Lewat info.gtk.kemendikbud.go.id, Ini Syarat-syaratnya

Baca juga: Segera Cek Rekening, BLT Subsidi Gaji Termin 2 Rp 1,2 Juta di Bank Swasta Sudah Cair

Zain mengungkapkan, jumlah penerima subsidi gaji untuk guru dan tenaga pendidikan raudlatul athfal (RA)/madrasah non-PNS sebanyak 543.928 orang.

Mereka akan menerima sebesar Rp 600.000 tiap bulan selama tiga bulan.

Ilustrasi uang pecahan Rp 100.000
Ilustrasi uang pecahan Rp 100.000 (Tribunnews.com)

Ditotal, tiap penerima akan mendapatkan subsidi Rp 1,8 juta.

Selain itu, Zain mengatakan, ada sebanyak 93.480 guru Pendidikan Agama Islam non-PNS di sekolah umum juga bakal menerima subsidi ini.

"Bantuan ini merupakan weujud kehadiran negara untuk membantu guru, khususnya tenaga honorer di tengan pandemi Covid-19," ungkap Zain dari laman Kemenag, Selasa (24/11/2020).

Lebih lanjut, ia mengatakan, subsidi ini tidak akan dikenakan potongan.

Bantuan untuk pendidik ini juga diklaim akan disalurkan langsung ke rekening penerima.

Direktur GTK Madrasah Kemenag itu juga mengatakan, sedang disiapkan surat keputusan terkait penetapan calon penerima bantuan.

M Zain, Kemenag ungkap kapan subsidi gaji guru dan tenaga pendidikan madrasah non-PNS akan cair
M Zain, Kemenag ungkap kapan subsidi gaji guru dan tenaga pendidikan madrasah non-PNS akan cair (Kemenag.go.id)

Setelah sebelumnya mendapatkan perstujuan dari Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan.

"Tahapan berikutnya, maka akan dicairkan kepada para penerima subsidi gaji," jelas dia.

Ia melanjutkan, penerima subsidi ini harus terdaftar dalam akun Sistem Informasi dan Tenaga Kependidikan (Simpatika).

Selain itu, untuk guru PAI pada sekolah umum, calon penerima harus sudah terdaftar di SIstem Informasi dan Administrasi Guru Agama (Siaga).

"Untuk guru honorer calon penerima bantuan subsidi gaji yang kebetulan belum memiliki rekening aktif, akan dibantu dengan skema pembukaan rekening kolektif langsung dari bank penyalur," pungkas Zain.

Kemenag: Selama 3 Bulan Guru Madrasah Honorer Dapat Subsidi Gaji Rp 600 Ribu

Selama periode tiga bulan, guru Madrasah/Raudlatul Athfal (RA) non PNS atau honorer akan memperoleh bantuan subsidi gaji (BSG) sebesar Rp 600 ribu setiap bulannya.

"Setidaknya ada 543.928 guru RA/Madrasah NON PNS yang akan menerima bantuan subsidi gaji dengan anggaran Rp 979.070.400.000." ungkap Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Kemenag M Zain, seperti melansir laman Kemenag, Selasa (17/11/2020).

Selain itu, kata Zain, ada 93.480 guru Pendidikan Agama Islam Non PNS di Sekolah Umum yang juga menerima bantuan. Adapun alokasi anggarannya mencapai Rp 168.264.000.000.

"Jadi, total ada 637.408 GTK Non PNS, baik di madrasah maupun PAI pada sekolah umum, yang menerima BSG dengan total anggaran Rp 1.147.334.400.000," ungkap dia.

Sementara Dirjen Pendidikan Islam Kemenag, Muhammad Ali Ramdhani mengemukakan, bahwa petunjuk teknis (Juknis) pencairan bantuan subsidi gaji GTK non PNS di madrasah sudah terbit, termasuk juga juknis pencairan untuk guru PAI Non PNS di sekolah umum.

"Juknis pencairan sudah saya tandatangani kemarin. Sedang disiapkan SK calon penerima bantuan subsidi gaji bagi GTK non PNS di madrasah dan Guru PAI non PNS pada sekolah umum," jelas dia.

Dia mengaku, pencairan subsidi gaji ini akan menjadi kado hari guru nasional di 25 November 2020.

Belum lama ini telah diberitakan, sebanyak 745.415 guru, tenaga kependidikan hingga dosen non-PNS akan memperoleh bantuan subsidi gaji dari pemerintah. Hal itu mengacu pada data validasi dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

"Alhamdulillah proses validasi oleh BPJS sudah selesai. Ada 745.415 guru, tenaga kependidikan, dan dosen bukan PNS binaan Kementerian Agama yang tervalidasi," ucap Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah M Zain di awal November.

Zain mengaku, saat ini hasil validasi dari BPJS sedang diajukan ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu), setelah itu mereka akan memperoleh bantuan subsidi gaji.

Bersamaan dengan pengajuan hasil validasi BPJS ke Kemenkeu, bilang dia, pihak Itjen Kementerian Agama selaku Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) melakukan review sebagai bagian dari pengawasan internal.

"Kita semua berkewajiban mengawal program ini dari hulu sampai hilir. Bantuan ini sebagai wujud keperpihakan pemerintah kepada warganya, terlebih di tengah pandemi Covid-19," ungkap dia.

(TribunStyle.com/Nafis,Kompas.com/Dian Ihsan)

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Kemenag: Selama 3 Bulan Guru Madrasah Honorer Dapat Subsidi Gaji Rp 600 Ribu

Baca juga: Jangan Lupa Login & Cek Penerimaan BLT Subsidi Gaji Guru Honorer, Klik info.gtk.kemdikbud.go.id

Baca juga: Cara Pencairan Subsidi Gaji Guru Honorer Rp 1,8 Juta, Simak Dokumen Persyaratan yang Harus Disiapkan

Sumber: TribunStyle.com
Tags:
subsidi gaji guru honorerKementerian Agama
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved