Segera Cek Rekening, BLT Subsidi Gaji Termin 2 Rp 1,2 Juta di Bank Swasta Sudah Cair
BRI sudah salurkan dana BLT subsidi gaji Rp 600 Ribu gelombang 2 termin II, segera cek rekening
Editor: Dhimas Yanuar
TRIBUNSTYLE.COM - Bantuan Subsidi Upah (BSU) alias Bantuan Langsung Tunai (BLT) subsidi gaji termin II sudah cair.
Dilansir Kompas.com, Bank Rakyat Indonesia (BRI), sebagai bank penyalur, memastikan penyaluran subsidi gaji termin II sudah selesai pada Kamis (19/11/2020).
Jumlah dana BLT subsidi gaji yang disalurkan bagi para pekerja termin II ini adalah Rp 1,2 juta.
Sementara itu, total dana yang akan diterima pekerja adalah Rp 2,4 juta dari pemerintah.
Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja ini bertujuan agar dapat membantu mengurangi beban para pekerja di tengah pandemi Covid-19.

Baca juga: BLT Subsidi Gaji Rp 600 Ribu Belum Masuk ke Rekening? Jangan Ragu Segera Lapor ke BPJS
Baca juga: Simak Cara & Syarat Penerima Bantuan BLT Guru Honorer Rp 1,8 Juta, Klik info.gtk.kemdikbud.go.id
Bagaimana mekanisme dan tahapan penyaluran BLT kepada pekerja?
Dikutip dari laman resmi Bantuan Kemnaker, data penerima bantuan subsidi upah ini diambil dari data BPJS Ketenagakerjaan dengan batas waktu pengambilan data sampai 30 Juni 2020.
Sehingga hanya peserta yang telah terdaftar pada batas waktu tersebut dan memenuhi persyaratan.
Data calon penerima bantuan upah dilakukan verifikasi dan validasi oleh BPJS Ketenagakerjaan sesuai kriteria dan persyaratan yang ditentukan.
Proses penyaluran bantuan pemerintah berupa subsidi upah oleh bank penyalur dilakukan dengan pemindahbukuan dana dari bank penyalur kepada rekening penerima bantuan pemerintah melalui bank- bank BUMN yang terhimpun dalam HIMBARA (Himpunan Bank Milik Negara).
Mekanisme penyaluran bantuan subsidi upah diberikan kepada pekerja/buruh sebesar Rp 600 ribu per bulan selama empat bulan (Rp 2,4 juta) yang akan diberikan setiap dua bulan sekali.
Artinya, satu kali pencairan, pekerja akan menerima uang subsidi sebesar Rp 1,2 juta.

Berikut Persyaratan Penerima BLT Subsidi Gaji
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan.