Breaking News:

Cara Pencairan Subsidi Gaji Guru Honorer Rp 1,8 Juta, Simak Dokumen Persyaratan yang Harus Disiapkan

Inilah cara pencairan subsidi gaji atau BSU guru honorer dan tenaga kependidikan, simak dokumen yang harus disiapkan.

Penulis: Gigih Panggayuh Utomo
Editor: Amirul Muttaqin
Freepik.com
lustrasi guru mengajar. 

TRIBUNSTYLE.COM - Inilah cara pencairan subsidi gaji atau BSU guru honorer dan tenaga kependidikan, simak dokumen yang harus disiapkan.

Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) bakal mencairkan subsidi gaji bagi pendidik dan tenaga kependidikan non-PNS.

Dikutip dari laman resmi Kemendikbud.go.id, total sasaran tenaga pendidik honorer yang akan diberi bantuan adalah sebanyak 2.034.732 orang.

Itu terdiri dari sekitar 1,6 juta guru dan pendidik, 162.277 dosen, dan 237.623 tenaga perpustakaan, laboratorium, dan administrasi.

Bantuan yang diberikan senilai Rp 1,8 juta itu disalurkan sebanyak satu kali.

Adapun persyaratan bagi pendidik dan tenaga kependidikan untuk menerima subsidi gaji Rp 1,8 juta adalah sebagai berikut.

Baca juga: Agar Dapat BLT Guru Honorer Rp 1,8 Juta, Simak Syarat & Cara Cairkan, Akses info.gtk.kemdikbud.go.id

Baca juga: Guru Buddha & Konghucu Non-PNS Kemenag juga Dapat Subsidi Gaji Rp 1,8 Juta, Simak Cara Cek Penerima

Ilustrasi penerima subsidi gaji guru honorer,
Ilustrasi penerima subsidi gaji guru honorer, (Kolase TribunStyle (Istimewa, Tribunnews/Jeprima))

- Penerima merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).

- Tidak memiliki status Pegawai Negeri Sipil (PNS).

- Memiliki penghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan.

- Tidak menerima bantuan subsidi upah atau gaji dari Kementerian Ketenagakerjaan sampai dengan 1 Oktober 2020.

- Tidak menerima Kartu Prakerja sampai dengan 1 Oktober 2020.

Berdasarkan keterangan dari draft yang dirilis Kemendikbud, bantuan disalurkan secara bertahap sampai akhir November 2020.

Bantuan Subsidi Upah/gaji (BSU) itu rencananya akan dicairkan melalui rekening baru yang dibuatkan oleh Kemendikbud.

Ilustrasi gaji.
Ilustrasi gaji. (KOMPAS.com/NURWAHIDAH)

Informasi terkait pencairan, rekening bank, dan lokasi cabang bank penyalut, dapat diketahui dengan mengakses laman Info GTK (info.gtk.kemdikbud.go.id).

Selain itu, bisa juga mengakses laman Pangkalan Data Dikti (pddikti.kemdikbud.go.id).

Untuk mencairkan BSU, pendidik dan tenaga kependidikan harus menyiapkan sejumlah dokumen persyaratan.

Dokumen-Dokumen Persyaratan untuk Mencairkan BSU

Mengutip draft yang dirilis Kemendikbud, para penerima bantuan wajib menyiapkan sejumlah dokumen untuk pencairan BSU, yakni sebagai berikut.

- Kartu Tanda Penduduk (KTP).

- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ada.

- Surat Keputusan Penerima BSU yang dapat diunduh dari Info GTK dan PDDikti.

- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang dapat diunduh dari Info GTK dan PDDikti, diberi materai dan ditandatangani.

Jika dokumen persyaratan sudah lengkap, penerima BSU mendatangi bank penyalur untuk melakukan aktivasi rekening.

Dokumen tersebut ditunjukkan ke petugas bank penyalus untuk diperiksa, kemudian pendidik dan tenaga kependidikan mendapatkan BSU.

Adapun batas waktu yang diberikan untuk mengaktifkan rekening hingga tanggal 30 Juni 2021.

Sementara itu, untuk mengecek apakah Anda terdaftar sebagai penerima BSU, dapat mengakses situs info.gtk.kemendikbud.go.id atau pddikti.kemendikbud.go.id.

Halaman depan laman info.gtk.kemdikbud.go.id.
Halaman depan laman info.gtk.kemdikbud.go.id. (info.gtk.kemdikbud.go.id)

Cara Cek Penerima BSU

1. Login laman info.gtk.kemdikbud.go.id bagi para guru honorer dan tenaga pendidik jenjang pendidikan anak usia dini, jenjang pendidikan dasar, dan jenjang pendidikan menengah.

Sementara bagi dosen dan tenaga pendidik jenjang perguruan tinggi, login di pddikti.kemdikbud.go.id.

2. Login dengan memasukkan email yang telah diverifikasi atau melakukan pengaturan ulang melalui Dapodik sekolah masing-masing bila terjadi kesalahan data.

3. Untuk membuka Info GTK, gunakan akun PTK yang terverifikasi.

4. Pastikan menggunakan e-mail yang aktif.

5. Setelah masuk di laman https://info.gtk.kemdikbud.go.id/ , nantinya akan muncul informasi.

Informasi tersebut apabila tertera nama bank penyalur, maka Anda dinyatakan lolos mendapatkan Gaji GTK Non-PNS.

Apabila tidak terdapat informasi bank penyalur, kemungkinan besar nama Anda masih dalam tahap verifikasi, dan lakukan pengecekan secara berulang serta update info dari sekolah Anda.

(TribunStyle.com/Gigih Panggayuh)

Baca juga: Cara Cek Penerima Subsidi Gaji Guru Honorer Lewat info.gtk.kemendikbud.go.id, Ini Syarat-syaratnya

Baca juga: Segera Cek Rekening, BLT Subsidi Gaji Termin 2 Rp 1,2 Juta di Bank Swasta Sudah Cair

Sumber: TribunStyle.com
Tags:
cara pencairan subsidi gaji guru honorerBSU guru honorer
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved