Guru Buddha & Konghucu Non-PNS Kemenag juga Dapat Subsidi Gaji Rp 1,8 Juta, Simak Cara Cek Penerima
Guru dan tenaga kependidikan Buddha dan Konghucu Non-PNS di bawah Kemenag juga bakal dapat bantuan subsidi upah/gaji (BSU) Rp 1,8 juta.
Penulis: Gigih Panggayuh Utomo
Editor: Delta Lidina Putri
TRIBUNSTYLE.COM - Guru dan tenaga kependidikan Buddha dan Konghucu Non-PNS di bawah Kementerian Agama (Kemenag) juga bakal dapat bantuan subsidi upah/gaji (BSU) Rp 1,8 juta.
Diberitakan sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) bakal mencairkan subsidi gaji bagi Tenaga Pendidik dan Kependidikan non-PNS.
Dikutip dari laman resmi Kemendikbud.go.id, total sasaran tenaga pendidik honorer yang akan diberi bantuan adalah sebanyak 2.034.732 orang.
Itu terdiri dari sekitar 1,6 juta guru dan pendidik, 162.277 dosen, dan 237.623 tenaga perpustakaan, laboratorium, dan administrasi.
Bantuan yang diberikan senilai Rp 1,8 juta itu disalurkan sebanyak satu kali.
Kabar baiknya, pendidik dan tenaga kependidikan itu termasuk guru agama Buddha dan Konghucu di bawah naungan Kemenag.
Baca juga: Guru Honorer atau Tenaga Didik Non-PNS Bakal Dapat Subsidi Gaji Rp 1,8 Juta, Kapan Cair ke Rekening?
Baca juga: KABAR GEMBIRA! Tenaga Pendidik Non PNS & Guru Honorer Dapat Subsidi Gaji Rp 1,8 Juta, Ini Syaratnya

Melansir Tribunnews.com, Dirjen Bimas Buddha, Caliadi, mengatakan ada 832 guru dari Ditjen Bimas Buddha Kemenag.
Ditjen Bimas Buddha total mendapat anggaran sebesar Rp1,497 miliar untuk bantuan subsidi daji guru pendidikan agama Buddha.
Sementara itu, sebanyak 141 guru Non PNS yang mengajar Pendidikan Agama Khonghucu juga masuk daftar penerima BSU.
Hal ini ditegaskan oleh Kepala Pusat Bimbingan dan Pendidikan (Pusbimdik) Khonghucu, Wawan Djunaedi.
Wawan mengatakan, Pusbimdik mendapat anggaran sebesar Rp253,8 juta untuk bantuan subsidi gaji guru Khonghucu non-PNS.
Lantas kapan bantuan tersebut cair ke rekening?
Berdasarkan keterangan dari draft yang dirilis Kemendikbud, bantuan disalurkan secara bertahap sampai akhir November 2020.
Bantuan Subsidi Upah/gaji (BSU) itu rencananya akan dicairkan melalui rekening baru yang dibuatkan oleh Kemendikbud.
Sementara itu, melansir Kompas.com, Sekretaris Jenderal Kemendikbud, Prof Ainun Na'im, mengatakan bantuan mulai dicairkan pada November dan Desember 2020.
Ia menambahkan, para penerima akan mendapatkan kesempatan hingga 30 Juni 2021 untuk mengaktifkan rekening dan mencairkannya.
Syarat-Syarat Penerima BSU Kemendikbud
Adapun persyaratan bagi pendidik dan tenaga kependidikan untuk menerima subsidi gaji Rp 1,8 juta adalah sebagai berikut.
- Penerima merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
- Tidak memiliki status Pegawai Negeri Sipil (PNS).
- Memiliki penghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan.
- Tidak menerima bantuan subsidi upah atau gaji dari Kementerian Ketenagakerjaan sampai dengan 1 Oktober 2020.
- Tidak menerima Kartu Prakerja sampai dengan 1 Oktober 2020.
Cara Mengecek Penerima BSU Kemendikbud
Untuk mengeceknya informasi terkait penerima BSU, Anda bisa login di https://info.gtk.kemdikbud.go.id/.
Situs ini resmi milik Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud).
Info GTK adalah Info validasi data guru yang fungsinya hanya untuk membantu guru menampilkan data dari sekolah.
Apabila ada kesalahan data, proses perbaikannya melalui aplikasi dapodik di sekolah masing-masing.

Untuk membuka Info GTK gunakan account PTK yang sudah diverifikasi :
1. Pastikan menggunakan email yang aktif
2. Tidak diperkenankan menggunakan email orang lain
3. Pengaturan ulang akun dapat melalui Manajemen Dapodik
Setelah Anda masuk di laman info.gtk.kemdikbud.go.id, apabila ada tampilan tabulasi di bagian paling bawah tertulis Pembayaran insentif guru bukan PNS.
Jika masuk daftar calon penerima, maka tampilannya akan seperti di bawah ini:
Dalam daftar tersebut tercantum nama bank penyalur, misalnya BRI. Tetapi, dalam tabulasi tersebut belum ada nama cabang banknya dan nominalnya belum tertera.
Berita gembiranya ialah SK yang sudah terbit berupa data SK tunjangan insentif selama 12 bulan pencairan.
Apabila belum menerima tampilan tabulasi seperti di atas, Anda tidak perlu cemas.
Yang perlu Anda lakukan ialah menunggu satu hingga satu minggu serta mengeceknya berkala karena tabulasi ini baru di update pada 27 Oktober 2020 malam.
Dikabarkan saat ini Kementerian Ketenagakerjaan terus memperbarui pengentrian daftar nama calon penerima BLT tersebut.
(TribunStyle.com/Gigih Panggayuh, Tribunnews.com/Rina Ayu Panca Rini)
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Guru Buddha dan Konghucu Non PNS di Bawah Kemenag Masuk Daftar Penerima Subsidi Gaji Rp 1,8 Juta.
Baca juga: Subsidi Gaji Rp 600 Ribu Termin II Belum Masuk Rekening? Mohon Bersabar, Ini Alasan dari Menaker
Baca juga: CARA MUDAH Cek Nama Penerima BLT Guru Honorer Rp 1,8 Juta, Langsung Login info.gtk.kemdikbud.go.id