Breaking News:

Besok Sudah Hari Terakhir Masa Sanggah CPNS 2019, Ini Cara Melakukan Sanggah Melalui Laman SSCN

Pengumuman hasil seleksi CPNS telah diumumkan sejak 30 Oktober 2020, bagi peserta yang tidak lolos dapat melakukan sanggah melalui laman SSCN.

Editor: Dhimas Yanuar
TRIBUN JABAR /GANI KURNIAWAN
Sejumlah peserta seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2018 melakukan registrasi ulang sebelum mengikuti tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) di Sport Jabar Arcamanik, Jalan Pacuan Kuda, Kota Bandung, Jumat (26/10/2018). Pelaksanaan seleksi CPNS hari pertama di tempat ini yang sedianya dimulai pukul 09.30 WIB molor beberapa jam, akibat jaringan komputer bermasalah. Seleksi CPNS 2018 di Jawa Barat diikuti sebanyak 65 ribu peserta yang penyelenggaraan tersebar di lima kabupaten/kota di Jawa Bara 

TRIBUNSTYLE.COM - Pengumuman hasil seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil resmi diumumkan sejak 30 Oktober 2020.

Hasil seleksi CPNS diumumkan secara resmi oleh masing-masing instansi.

Peserta CPNS yang dinyatakan lolos, wajib melanjutkan alur pendaftaran hingga proses pemberkasan.

Dikutip dari Surat Kepala BKN nomor K 26-30/V 116-4/99 tanggal 27 Juli 2020, setelah hasil seleksi diumumkan, para peserta diberikan waktu untuk melakukan masa sanggah sejak tanggal 1-3 November 2020.

Sementara usul penetapan NIP sudah dilakukan sejak 1 November 2020 hingga 30 November 2020 mendatang.

Baca juga: Berkas-berkas Harus Dipersiapkan untuk Pemberkasan setelah Lolos Pengumuman CPNS 2019

Baca juga: Masa Sanggah CPNS 2019 Dimulai Hari Ini, Kesempatan Hanya Sekali Selama Tiga Hari, Ini Caranya

Terdapat dua hal yang ditentukan untuk pengolahan hasil seleksi SKD dan SKB CPNS 2019, yaitu:

1. Pembobotan nilai SKD dan nilai SKB adalah 40 persen dan 60 persen.

2. Dalam hal instansi melaksanakan SKB dengan CAT, hasil SKB dengan CAT merupakan nilai utama dengan bobot paling rendah 50 persen dari bobot nilai SKB.

Sementara untuk penentuan kelulusan diputuskan apabila hasil akhir sama dengan integrasi Nilai SKD dan SKB seleksi CPNS 2019.

a. Nilai total hasil SKD yang lebih tinggi.

b. Diurutkan berdasarkan nilai TKP, TIU, dan TWK.

c. Diurutkan dengan IPK tertinggi, SMA/Sederajat berdasarkan nilai rata-rata yang tertulis di ijazah.

d. Penentuan kelulusan didasarkan pada usia tertinggi.

Setelah dinyatakan lulus, peserta harus segera login ke akun SSCN, kemudian melanjutkan alur pemberkasan.

Peserta seleksi kompetisi bidang (SKB) bagi CPNS Pemkot Surabaya saat akan mengikuti tes di GOR Pancasila, Kota Surabaya, Jawa Timur, Selasa (22/9/2020). Seleksi itu menerapkan protokol kesehatan Covid-19 secara ketat, mulai dari mengenakan masker, pelindung wajah, dan sarung tangan serta jarak antar peserta tes, termasuk memisahkan peserta dengan hasil rapid tes reaktif dalam bilik khusus. Sebanyak 1.142 orang mengikuti SKB CPNS Pemkot Surabaya selama 3 hari di mana dalam satu hari terdapat 3 sesi dengan peserta sebanyak 140 orang. Surya/Ahmad Zaimul Haq
Peserta seleksi kompetisi bidang (SKB) bagi CPNS Pemkot Surabaya saat akan mengikuti tes di GOR Pancasila, Kota Surabaya, Jawa Timur, Selasa (22/9/2020). Seleksi itu menerapkan protokol kesehatan Covid-19 secara ketat, mulai dari mengenakan masker, pelindung wajah, dan sarung tangan serta jarak antar peserta tes, termasuk memisahkan peserta dengan hasil rapid tes reaktif dalam bilik khusus. Sebanyak 1.142 orang mengikuti SKB CPNS Pemkot Surabaya selama 3 hari di mana dalam satu hari terdapat 3 sesi dengan peserta sebanyak 140 orang. Surya/Ahmad Zaimul Haq (Surya/Ahmad Zaimul Haq)

Berikut panduan melakukan sanggah pada hasil SKB CPNS 2019:

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
sscn.bkn.go.idCPNS 2019cara sanggah pengumuman CPNS 2019sanggahan CPNS 2019
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved