CEK REKENING! BLT Subsidi Gaji Rp 1,2 Juta Gelombang 2 Mulai Cair Awal November 2020, Sudah Dapat?
Kabar gembira BLT subsidi gaji Rp 1,2 juta tahap 2 mulai dicairkan minggu pertama November 2020. Segera cek rekeningmu.
Editor: Monalisa
TRIBUNSTYLE.COM - Bantuan Langsung Tunai ( BLT ) subsidi gaji karyawan swasta gelombang dua mulai dicairkan awal November 2020.
Kabar gembira bagi para karyawan swasta penerima BLT subsidi gaji Rp 1,2 juta.
Dikabarkan penyaluran subsidi gaji gelombang kedua akan dilakukan Kementerian Ketenagakerjaan mulai awal November 2020.
Ida Fauziyah menyebutkan pencairan BLT subsidi gaji mulai dilakukan minggu pertama November 2020.
"Ditargetkan minggu pertama November 2020 (mulai ditransfer)," kata Menaker melalui akun Youtube BNPB Indonesia, Selasa (27/10/2020), dikutip dari Kompas.com.
Ida menjelaskan, bantuan subsidi gaji kepada 12,4 juta pekerja swasta yang telah tervalidasi oleh BPJS Ketenagakerjaan ini dibagi dalam dua tahap penyaluran.
Baca juga: KABAR BAIK BLT Subsidi Gaji Gelombang 2 Cair Awal November 2020, Ini Cara Cek Terdaftar Atau Tidak
Baca juga: SEGERA Lakukan Ini Agar Dana BLT UMKM Rp 2,4 Juta Tak Ditarik Lagi oleh Pemerintah, Waktu 3 bulan

Termin pertama, yakni bulan September-Oktober, disalurkan subsidi gaji sebesar Rp 1,2 juta.
Selanjutnya termin kedua, disalurkan subsidi gaji untuk bulan November dan Desember dengan nominal yang sama sehingga total selama 4 bulan sebesar Rp 2,4 juta.
Sementara itu, berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) per 23 Oktober 2020, penyaluran subsidi gaji atau upah secara total telah mencapai 98,30 persen atau setara 12,19 juta pekerja yang telah menerimanya.
Rincian untuk penyaluran subsidi gaji termin pertama, tahap I mencapai 99,43 persen, tahap II 99,38 persen, tahap III 99,32 persen, tahap IV 95,04 persen, dan tahap V mencapai 97,39 persen.
"Saya akan memberikan update mengenai subsidi gaji atau upah."
"Realisasi penyaluran termin I bantuan subsidi gaji atau upah per 23 Oktober 2020, telah mencapai 12.192.927 orang pekerja."
Baca juga: Perhatikan Ini agar Pengajuan BLT UMKM Rp 2,4 Juta Tidak Ditolak, Berikut Penjelasan Kemenkop UKM
"Kalau dipersentase sudah mencapai 98,30 persen atau senilai Rp 14,6 triliun," ujarnya.
Bantuan subsidi gaji/upah sebesar Rp 600 ribu diberikan selama empat bulan, sehingga secara total penerima akan mendapat Rp 2,4 juta per orang.
Bantuan ini disalurkan dalam dua termin masing-masing sejumlah Rp 1,2 juta.