Breaking News:

GAMPANG Dilakukan, Cara Cek Penerima BLT UMKM Rp 2,4 Juta Lewat Eform BRI, Ikuti Langkah-langkahnya

Bagi penerima BLT UMKM dan lolos, ikuti cara ini untuk mengecek penerima BPUM UMKM BRI, cara cek penerima BPUM UMKM BRI di laman resmi eform.bri.co.i

Freepik/tirachardz
Ilustrasi penerima BLT UMKM Rp 2,4 juta 

Sampai akhir November 2020 saja, segera daftarkan diri sebagai penerima BLT UMKM Rp 2,4 juta.

Subsidi besar-besaran digelontorkan pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) untuk pelaku usaha mikro lewat usaha kecil program Banpres Produktif atau Bantuan UMKM Rp 2,4 juta.

Awalnya program ini berakhir pada bulan September 2020.

Namun pemerintah memperpanjang hingga akhir November 2020.

BLT UMKM tahap II ini bakal menyasar tambahan 3 juta pengusaha mikro.

Baca juga: CEK REKENING! BLT Subsidi Gaji Rp 1,2 Juta Gelombang 2 Mulai Cair Awal November 2020, Sudah Dapat?

Baca juga: Tak Lolos CPNS 2019, Bisa Ajukan Sanggahan, Waktunya Hanya 3 Hari, Simak Langkah-langkahnya

Ilustrasi uang
Ilustrasi uang (Tribunnews/Jeprima)

Mengutip laman resmi Kemenkop, Minggu (1/11/2020), pelaku usaha kecil bisa mendaftarkan diri ke Dinas Koperasi dan UMKM untuk mendapatkan bantuan Rp 2,4 juta.

Pendaftaran pun dilakukan secara offline di daerah masing-masing.

Dokumen yang disiapkan untuk mendaftar BLT UMKM ini antara lain Nomor Induk Kependudukan (NIK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), alamat tempat tinggal, bidang usaha, dan nomor telepon.

Adapun syarat lain bila lokasi usaha berbeda dengan alamat di KTP.

Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki memastikan, mereka tetap bisa mendapatkan BLT UMKM Rp 2,4 juta.

Syaratnya, harus meminta surat keterangan usaha (SKU) dari desa tempat usaha tersebut berada, sebagaimana dikutip dari Kompas.com.

Kemudian, SKU tersebut diberikan pada saat pengajuan atau pendaftaran.

Ilustrasi uang
Ilustrasi uang (KOMPAS.com/NURWAHIDAH)

Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan Program Bantuan Presiden (Banpres) Produktif ini, yaitu:

1. Pengusaha mikro yang sedang tidak menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan (unbankable).

2. Pelaku usaha merupakan WNI dan mempunyai Nomor Induk kependudukan (NIK) yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul.

3. Pengusaha mikro juga bukan berasal dari anggota aparatur sipil negara (ASN), TNI/Polri, ataupun pegawai BUMN/BUMD.

(TribunStyle.com/Nafis)

Baca juga: CEK REKENING! BLT Subsidi Gaji Rp 1,2 Juta Gelombang 2 Mulai Cair Awal November 2020, Sudah Dapat?

Baca juga: KABAR BAIK BLT Subsidi Gaji Gelombang 2 Cair Awal November 2020, Ini Cara Cek Terdaftar Atau Tidak

Sumber: TribunStyle.com
Tags:
BLTUMKMeform.bri.co.id/bpum
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved