Breaking News:

Perhatikan Ini agar Pengajuan BLT UMKM Rp 2,4 Juta Tidak Ditolak, Berikut Penjelasan Kemenkop UKM

Kemenkop UKM menjelaskan apa saja yang bisa menggagalkan pengusaha mikro mendapatkan BLT UMKM Rp 2,4 juta

http://www.depkop.go.id/
Laman http://www.depkop.go.id 

TRIBUNSTYLE.COM - Perhatikan ini untuk meminimalisir agar pengajuan BLT UMKM Rp 2,4 juta tidak ditolak.

Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) telah menyalurkan Bantuan Presiden (Banpres) Produktif atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebesar Rp 2,4 juta kepada pengusaha mikro.

Bantuan ini diperpanjang hingga Desember 2020.

Adapun tambahan penerima sebanyak 3 juta pelaku UMKM.

Ilustrasi uang rupiah
Ilustrasi uang rupiah (TRIBUNNEWS)

Melansir Kompas.com, Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM Hanung Harimba Rachman menyatakan, dalam prosesnya, hingga saat ini banyak pelaku usaha mikro yang pengajuan mendapatkan bantuannya ditolak.

Hal tersebut dikarenakan ada data tidak valid yang masuk saat pendataan dilakukan.

Dengan begitu, apabila data tersebut tidak valid, para pengusaha mikro dinyatakan gagal medapatkan BLT UMKM.

Hanung juga mengatakan ada sekira 8 juta data yang ditolak.

Selain itu, ia juga mengatakan, dari jumlah tersebut ada sekira 30 persen data yang masih bisa diperbaiki.

Namun dengan catatan, kepala daerah atau dinas segera memperbaiki.

"Ada sekitar 8 juta data yang ditolak dan harus di-reject karena datanya tidak valid, padahal dari angka itu ada sebanyak 30 persen data yang sebenarnya masih bisa diperbaiki, asal kepala daerah atau dinas yang berasal dari daerah atau kabupaten/kota bisa segera memperbaikinya dengan cepat," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, beberapa waktu lalu.

Ilustrasi uang pecahan seratus ribu rupiah.
Ilustrasi uang pecahan seratus ribu rupiah. (Shutterstock)

Hanung menambahkan, penyebab data tersebut dinyatakan tidak valid karena ada beberapa poin yang kosong.

Poin-poin yang pihaknya temukan seperti terletak pada kolom seperti alamat tempat tinggal, status pekerjaan, dan salah menuliskan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Maka dari itu, lanjut Hanung, ia meminta kepada semua dinas daerah bisa memperbaiki data dengan cepat.

Dengan begitu, para pelaku usaha bisa mendapatkan bantuan dengan cepat juga.

Halaman
123
Sumber: TribunStyle.com
Tags:
BLT UMKMcara daftar BLT UMKM dan syaratKemenkop UKM
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved