CPNS 2019
Apa yang Dilakukan Seusai Pengumuman CPNS 2019? Lakukan Pemberkasan bagi yang Lulus, Ini Caranya
Apa yang dilakukan setelah pengumuman CPNS 2019? Lakukan pemberkasan bagi yang lulus, sedangkan peserta tak lulus bisa melakukan sanggahan.
Penulis: Gigih Panggayuh Utomo
Editor: Delta Lidina Putri
2. Ijazah asli untuk lulusan dalam negeri /ijazah penyetaraan Dikti untuk lulusan luar negeri.
3. Transkrip asli.
4. Surat pernyataan 5 poin (lihat Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 14 Tahun 2018).
5. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku saat pemberkasan.
6. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan.
7. Surat keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkoba, psikotropika, serta zat-zat adiktif lainnya dari unit pelayanan kesehatan Pemerintah.
8. Bukti pengalaman kerja yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang (apabila memiliki masa kerja).
9. DRH yang sudah ditandatangani.
Untuk tutorial cara mengisi DRH dan pemberkasan online, simak video berikut ini.
Masa Sanggah bagi Peserta yang Tak Lulus
Pihak BKN juga memberikan kesempatan bagi peserta yang tidak lolos seleksi untuk melakukan sanggahan.
Sanggah ini diperuntukan bagi peserta yang merasa mendapat nilai bagus tapi ternyata tidak lolos seleksi.
Untuk itulah pihak BKN memberikan kesempatan bagi peserta seleksi CPNS 2019 untuk melakukan sanggah.
Namun, perlu diingat, kesempatan sanggah hasil CPNS 2019 ini hanya dapat dilakukan selama tiga hari.
Lebih dari itu, peserta sudah tidak bisa lagi melakukan sanggah terhadap hasil seleksi CPNS 2019.