BLT UMKM 2,4 Juta Dikaji untuk Diperpanjang hingga 2021, Kuota Diusulkan Lebih dari 12 Juta Penerima
BLT UMKM Rp 2,4 juta sedang dikaji untuk diperpanjang hingga tahun 2021. Penambahan kuota hingga lebih dari 12 juta penerima pun akan diusulkan.
Editor: vega dhini lestari
Dihubungi terpisah, Deputi Bidang Pembiayaan Kemenkop UKM Hanung Harimba Rachman menambahkan pada tahun ini prosedur dibuat sesederhana mungkin.
Salah satunya seperti pengecekan usaha pendaftar tidak dilakukan oleh pusat.
Tetapi untuk pelaksanaan program bantuan tahun depan rencananya akan ada ketentuan tambahan.
"Ke depan kita akan usahakan, yang tahun depan, semua harus punya register (hal itu dilakukan) dengan mendaftar di OSS atau semacamnya," lanjutnya.
Hanung juga mengatakan pendaftar BPUM telah melebihi kuota 3 juta orang.
"Sebenarnya kalau data kita sudah lebih banyak daripada calon penerima. Dari 28 data yang masuk, yang clean and clear sudah 15 juta," katanya.
Kendati demikian, imbuhnya masyarakat masih bisa mendaftar program ini.
"Kita masih terbuka (untuk mendaftar)," kata Hanung.
Cara dan syarat mendapatkan BLT UMKM Rp 2,4 juta
Dikutip dari www.depkop.go.id, berikut cara dan syarat mendapatkan BLT UMKM Rp 2,4 juta:
Bantuan ini diberikan satu kali dalam bentuk uang sejumlah Rp 2,4 juta untuk pelaku Usaha Mikro yang memenuhi kriteria tertentu.
Di mana untuk mendapakan bantuan tersebut, calon penerima BPUM diusulkan oleh pengusul Banpres Produktif usaha mikro.
Pengusul Banpres Produktif usaha mikro, yakni:
- Dinas yang membidang Koperasi dan UKM
- Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum